Pojok Aduan
Mozad Irvany | Dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 44 ayat 3 disebutkan, "Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri." Visual yang terlihat dalam keseluruhan iklan produk tersebut, tidak ada hal yang menunjukkan adanya penggunaan materi sumber dalam negeri. Artistik, pemain, tidak digunakan dari apa yang sudah ada di dalam negeri. Hanya ada suara narator yang menggunakan bahasa Indonesia. Saran saya, bukankah sebaiknya produk tersebut juga bisa dibuatkan iklan dengan mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri? |
Pojok Apresiasi
Laura Lalajo | Berikan update terbaik agar masyarakat tidak bosan menonton OVJ saya laura lalajo selaku perwakilan jawa barat menyampaikan. Sekian dan terima kasih |