Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
KPI Tegur Program Bollywood ANTV12 Des 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Benny Susanto | Kronologi: Pada segmen pertama acara Brownis (dalam kanal YouTube diunggah dengan judul: Kedekatan HABIB USMAN dengan Sang Putri KHALISA | BROWNIS (20/3/23) P1), Para host membicarakan topik mengenai salah satu host yang harus memiliki daya tarik. menjawab pertanyaan tersebut, sang Host mengundang salah satu krunya untuk membuktikan bahwa ia dalam pekerjaannya mempunyai daya tarik, lewat caption yang ia unggah dalam media sosial pribadinya. perkataan/caption tersebut disampaikan dengan kalimat "Kenapa kalau pulang harus cium tangan? karena kalau cium bibir, eh nginep" KEJADIAN INI, lewat program BROWNIS Tidak melaksanakan Pelaksanaan Siaran seperti tercantum pada UU Penyiaran No.32 thn 2002 BAB IV Pasal 36 ayat 1 (Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.) dan ayat 5 poin b (b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang;) Secara sadar sang host acara BROWNIS melakukan pelarangan seksualitas sebagaimana diatur dalam P3SPS thn 2012 BAB XII Pasal 18 bagian I (menampilkan kata-kata cabul.) |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | TRANSTV ("BROWNIS") 13:00-14:30 sosok 2 LGBT (BANCI) setiap hari tayang 2 HOST RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ( LAKI SULAM ALIS +FILER BIBIR MASYA ALLAH ) PROMOSI LGBT hentikan PROGRAM INI RUSAK GENERASI BANGSA DI SUGUHI YANG SEPERTI INI MOHON KPI PUSAT.HENTIKAN Gesture kebancian memang nyata tidak di buat-buat memang begitulah mereka kalau bertemu yang "CUCOK" langsung melambai setiap hari senin-jumat pukul 13:00-14:30 acara ini melegalkan sosok LGBT (BANCI) mulai berkeliaran di televisi ini melanggar ketentuan P3-SPS KPI PUSAT . silahkan lihat prilaku mereka MASSIVE SEKALI (BANCI GEDE DAN BANCI KECIL) setiap hari BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DAN MUI MENGHENTIKAN PROGRAM PENGANUT LGBT YANG INGIN MELEGALKAN DI PERTELEVISIAN INDONESIA terima kasih |