Pojok Aduan
Dianto | Menayangkan siaran yang melanggar hukum/bullying , dengan menayangkan tiktokers yang membully artis lesti kejora. dan akan membuat masyarakat akan lebih bebas membully siapapun dan akan terkenal |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Pemecatan Penyiaran Pasal Ayat 5 UUD(Tentang Pemecatan Penyiaran) Pasal Ayat 3 UUD(Penyiaran) Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah antv,GTV,Mersi FM(Tangerang),Global Radio(Jakarta). KALIAN DIPECAT! |