Tgl Surat

30 Juli  2012

No. Surat

466/K/KPI/07/12

Status

Penerusan Aduan KPAI

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program

Sejumlah Program Berita/Informasi di Stasiun TV 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) No. 556/KPAI/VII/2012 yang ditujukan kepada  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sejumlah program berita/informasi di stasiun TV menayangkan pemberitaan  atas pembebasan bersyarat artis Ariel Peterpan, hal tersebut dipandang sangat berlebihan, didesain membangun opini, dan merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak. 

Sehubungan dengan surat aduan KPAI, KPI berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan ketentuan ini, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aduan KPAI tersebut.
   
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.