Tgl Surat |
30 Juli 2012 |
No. Surat |
466/K/KPI/07/12 |
Status |
Penerusan Aduan KPAI |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
Sejumlah Program Berita/Informasi di Stasiun TV |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) No. 556/KPAI/VII/2012 yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sejumlah program berita/informasi di stasiun TV menayangkan pemberitaan atas pembebasan bersyarat artis Ariel Peterpan, hal tersebut dipandang sangat berlebihan, didesain membangun opini, dan merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak. Sehubungan dengan surat aduan KPAI, KPI berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Berdasarkan ketentuan ini, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aduan KPAI tersebut. |