Tgl Surat |
26 Juli 2012 |
No. Surat |
455/K/KPI/07/12 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
Tayangan program televisi yang menyajikan kekerasan terhadap hewan dan ekspolitasi satwa yang dilindungi untuk kegiatan komersial |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, KPI Pusat memberitahukan kepada seluruh pimpinan lembaga penyiaran bahwa kedua peraturan tersebut telah mengatur jenis-jenis satwa yang dilindungi, bentuk perlindungan kepada satwa yang dilindungi tersebut, dan beberapa ketentan tentang larangan pemanfaatan/penguasan atas satwa yang dilindungi. KPI Pusat juga meminta kepada seluruh lembaga penyiaran dalam hal penggunaan satwa yang dilindungi dalam setiap kegiatan produksi sebuah program siaran agar memperhatikan kedua peraturan tersebut. Selain itu KPI Pusat mengimbau agar sebelum kegiatan poduksi sebuah program siaran yang melibatkan hewan, baik yang dilindungi maupu hewan yang tidak dilindungi, lembaga penyiaran agar melakukan konsultasi terlebih daulu dengan pakar/ahli dalam bidang tersebut, dalam hal ini misalnya dokter hewan. |