Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Fauziah Ainni Sofian | Setelah meninjau tayangan "Anak Sekolah" yang ditayangkan TRANS 7 pada jam siar 20.30 WIB, pada tanggal 4 Oktober 2022 terindikasi melanggar pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Siaran (P2SPS). Diantaranya sebagai berikut: 1. Melanggar UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada BAB II, Pasal 4 ayat 1. Seharusnya program penyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa mempunya fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Namun pada siaran tersebut terdapat beberapa dialog yang tidak mencerminkan norma kesopanan seorang pelajar, dan malah memberikan kesan mengolok/memperlakukan guru seperti teman yang bisa dipanggil seenak hati. 2. Sebagaimana dijelaskan pada P3SPS, BAB X, Pasal 16, ayat 2, point 1, bahwa penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan yaitu tidak memperolok pendidik/pengajar. Hal tersebut dapat dilihat pada segmen 1, dimana karakter Pak Guru yang diperankan Abdel masuk ke dalam sekolah, dan terdapat seorang murid bernama Ardit yang berbicara kepada gurunya (Abdel) dengan kalimat "Kaga gua daritadi disini pak" dan "Jadi gini Del", walaupun hal tersebut hanya guyon semata, tetapi kalimat tersebut seolah-olah memperlakukan seorang guru sebagai teman yang bisa dipanggil dengan hanya namanya saja. Hal tersebut tidak mencerminkan norma sopan santun yang ada di lingkungan pendidikan, dan dikhawatirkan ikut dicontoh oleh para pelajar sekolah, berhubungan background cerita dalam acara ini bertemakan lingkungan pendidikan. |