Tgl Surat

27 Desember 2013

No. Surat

/K/KPI/12/13

Status

Peringatan Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran "Soccer Fever"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran P3 dan SPS pada Program Siaran "Soccer Fever" yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 4 Desember 2013 dimulai pukul 02.41 WIB.

Dalam program tersebut ditayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada dan bokong secara close up dan/atau medium close up. Walaupun adegan tersebut disiarkan pada jam tayangan D (Dewasa) dan sudah ada upaya untuk melakukan editing pada beberapa tampilan yang menampilkan bagian-bagian tubuh dan bokong, namun KPI Pusat menilai editing tersebut belum dilakukan secara sempurna sehingga tampilan yang tidak layak (vulgar) tersiarkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh dan norma kesopanan yang telah diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan program tersebut melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.

Sebelumnya, program ini telah diberikan surat teguran No.262/K/KPI/04/13 tertanggal 24 April 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.