Tgl Surat |
27 Desember 2013 |
No. Surat |
/K/KPI/12/13 |
Status |
Peringatan Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program |
Siaran "Soccer Fever" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran P3 dan SPS pada Program Siaran "Soccer Fever" yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 4 Desember 2013 dimulai pukul 02.41 WIB. KPI Pusat memutuskan program tersebut melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Sebelumnya, program ini telah diberikan surat teguran No.262/K/KPI/04/13 tertanggal 24 April 2013. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua. |