Tgl Surat |
20 Desember 2012 |
No. Surat |
/K/KPI/12/12 |
Status |
Edaran/Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh TV |
Program |
Infotainmen |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisisatas materi siaran tentang “Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivano” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiuntelevise khususnya pada program infotainment, menilai tidak memperhatikan ketentuan tentang materi agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012. Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan alasan permindahan agama kedua pasangan di atas secara eksplisit. KPI Pusat menilai bahwa tayangan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif atas keberagaman masyarakat. KPI Pusat saat ini sedang melakukan kajian atas beberapa program siaran yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan di atas. Sebelum hasil kajian tersebut selesai, KPI Pusat melalui surat edaran ini meminta kepada seluruh stasiun televise untuk tidak menayangkan kembali alasan seseorang atau sekelompok berpindah agama sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 huruf d SPS KPI Tahun 2012. KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. |