Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Putra Alif | Didalam program Lapor Polisi ini terdapat adegan bermuatan kekerasan seorang warga menampar salah satu supir truk disaat supir dikelilingi warga yang tidak disensor, Adegan tersebut terdapat pada durasi 00:15-00:17. Dengan adanya hal tersebut, ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 36 ayat 5 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) menyebutkan bahwa: “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang” Dan juga hal ini melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012 menyebutkan bahwa: Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. |
Pojok Apresiasi
??️??️??️ | saya harap KPI jangan sentuh modul MP3 Bluetooth saya lagi, apalagi sampai mau macam macam seperti ngancam supaya modul MP3 tersebut tidak bisa diisi lagu atau gak bisa digunakann sama sekali, awas ya KPI sampai berani menyentuh modul MP3 PLAYER tersebut dengan perkataan jahatmu tuh. berarti sama aja KPI tidak menghargai modul MP3 PLAYER yang saya beli pake duit saya sendiri yang susah nak kumpulkan duit tuh, giliran dah dipasangi MP3 PLAYER justru KPI kasih reaksi marah di lagu kesukaan saya, dasar lembaga tolol |