Pojok Aduan
Ifadatuz Zakia | Program berita “Kompas pagi” yang ditayangkan oleh stasiun kompas tv pada tanggal 8 mei 2022 pukul 06:00 WIB menampilkan pemberitaan terkait “Sadis, tak mau diajak menikah, seorang perempuan ditemukan tergeletak dengan leher tersayat” di kawasan Gunung, Padalarang, Bandung Barat, Dalam pemberitaan tersebut memuat identitas keluarga korban (wajah dan nama kakak korban). berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Serta berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual serta keluarganya keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan dan keluarganya. |
Pojok Apresiasi
??️??️??️ | saya harap KPI jangan sentuh modul MP3 Bluetooth saya lagi, apalagi sampai mau macam macam seperti ngancam supaya modul MP3 tersebut tidak bisa diisi lagu atau gak bisa digunakann sama sekali, awas ya KPI sampai berani menyentuh modul MP3 PLAYER tersebut dengan perkataan jahatmu tuh. berarti sama aja KPI tidak menghargai modul MP3 PLAYER yang saya beli pake duit saya sendiri yang susah nak kumpulkan duit tuh, giliran dah dipasangi MP3 PLAYER justru KPI kasih reaksi marah di lagu kesukaan saya, dasar lembaga tolol |