Pojok Aduan
Khoirunnisa N F | Tayangan ini menampilkan adanya ketidaklayakan seperti pernikahan usia dini dan pemaksaan. Ini melanggar UU no.16 th 2019 ttg perkawinan. Adanya dramatisasi tokoh pria yang melakukan poligami juga meresahkan karena melanggar UU tentang perlindungan anak ttg pedofilia yang diatur dalam UU no 23 th 2002. Tayangan ini melanggar banyak UU dan tidak pantas untuk menjadi bahan tontonan yang dipublikasikan televisi mengingat televisi adalah media milik bersama dan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. |