Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

666/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Cermin Kehidupan: Supir yang Dicintai Penduduk Langit”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Cermin Kehidupan: Supir yang Dicintai Penduduk Langit” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 9 Agustus 2016 pukul 07.58 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang berkata “jadi lo nggak mau tanggung jawab Jon? Setelah lo hamilin gue? Dasar cowok pengecut lu Jon, pengecut, buaya!”. Selain itu terdapat pula perkataan “…sekarang mending pikirin, mau dimadu atau diceraiin?” KPI Pusat menilai program tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat berpengaruh buruk bagi khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan ketentuan jam tayang.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, kami juga menemukan pelanggaran serupa pada judul “Lafadz Allah yang Menaungi Rumah” tanggal 8 Agustus 2016 pukul 08.00 WIB dan “Teriakan di Tengah Shalat” tanggal 3 Agustus 2016 pukul 07.56 WIB. Program siaran ini menggunakan klasifikasi R-BO yang seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. Sebelumnya juga telah dilakukan pembinaan terhadap program ini pada tanggal 4 April 2016 namun saudari tetap menayangkan muatan serupa. KPI Pusat memandang program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan bahwa perilaku dalam program siaran tersebut adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.


Saudari wajib berhati-hati dalam menayangkan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.