Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

664/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV 

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”  

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 06.06 WIB. 

 

Program tersebut menampilkan proses evakuasi kebakaran yang secara eksplisit terdapat adegan seorang pria jatuh terlempar dari tali. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.