Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

658/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDSIAR

Program Siaran

 “Stand Up Comedy Academy 2”  

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Stand Up Comedy Academy 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 23.29 WIB.

 

Program tersebut menampilkan 2 (orang) pria yang berpantun dengan kalimat ejekan, “pasar baru gondangdia, bang arif didu mirip buaya”. Selain itu pada tanggal 2, 3, 5, 7, 8, dan 9 Agustus 2016 terdapat pula kalimat-kalimat ejekan yang merendahkan, seperti “sedot wc”, “tikungan wc”, “mulutnya bau oli”, “pesek”, “temon kalau kesel jakunnya maju”, “orang kontet”, “badan lo kaya pion”, “galon”, “kaya kasur dijemur”, “kotak angpao”, “pendek”, “gede banget kaya kasur”. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berdampak negatif dan berpotensi ditiru oleh remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan remaja, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu. 

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 17 Ayat (2) huruf d. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.