Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

660/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

 “Damai Indonesiaku”   

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Damai Indonesiaku” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 30 Juli 2016 pukul 16.36 WIB. 

 

Program tersebut menampilkan dakwah / ceramah dimana terdapat segmen sesi tanya jawab “boleh gak orang Islam memilih pimpinan orang Kristen?”, “sepanjang ada mukmin jangan pilih kafir”, “..rakyatnya jangan kaya rakyat jablay dong”, “pemimpinnya bisa jadi germo, rakyatnya jablay”. KPI Pusat menilai perbincangan tersebut tidak dapat ditayangkan di ruang publik karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 6, Pasal 9, Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

 

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.