Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

669/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Rahasia Tuhan: Hidup Setelah Mati”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Rahasia Tuhan: Hidup Setelah Mati” yang disiarkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 2 Agustus 2016 pukul 09.07 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang terpergok tidur dengan wanita yang bukan pasangannya. KPI Pusat menilai program tersebut dapat membawa pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Program siaran ini menggunakan klasifikasi R-BO yang seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budi pekerti. KPI Pusat memandang program ini tidak layak disiarkan karena dapat menimbulkan anggapan bahwa perilaku dalam program siaran tersebut adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.