Pojok Aduan
raniah mahes | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Roy Arjuna | Apakah akan ada penganugrahan untuk TV bernafaskan agama? Seperti TV islami? TV nasrani dll? Agar masyarakat juga tahu bahwa TV bernafaskan agama, yang disupport galang dana setara diakui KPI juga :) .. stasiun TV mislanya Al-Bahjah, TV9, Rodja TV, dll .. TV yang dapat ditemukan di kanal Parabola |