Tgl Surat

15 Agustus 2012

No. Surat

512/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program

Siaran "Kampung Sahur Bejo"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 7 Agustus 2012 pukul 01.51 dan 10 Agustus pukul 01.27 WIB menayangkan adegan yang melehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan gender tertentu, pelecehan suku tertentu, dan pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan. Pelanggaran tanggal 8 Agustus 2012, yaitu adegan : 1. Eko berkata, "Aku tidak pakai karet, aku pake sistem kalender". 2. Eko berkata tentang seorang pria berkepala botak, "Dia yang main film Titanic, yang jadi tahi otok". 3. Melani berkata kepada Mumu, "Kenapa cemberut aja? Gue takut kalau lu cemberut-cemberut aje, bibir lu jatuh nimpa orang, mati.." 4. Saat Mumu menggoyangkan kepalanya, Melani berkata, "Bagus banget ya rambut sama bibir bisa balapan gitu". 5. Eko berkata kepada Ayu Tinting yang sebelumnya bicara tentang perbedaan umur mereka, "Biar tinggal sisanya tapi mah bangsa tanjakan tiga kali mah kuat..". 6. Melani berkata kepada Mumu yang mendekati Ayu Tingting, "Ibu udah bilang, kalau ada tamu ngga boleh diserang, ngga boleh digonggong". 7. Melani menyebut bibir Mumu dengan "bibirnya lagi hamil" dan "sok jontor".

Pelanggaran tangal 10 Agustus 2012, yaitu adegan " 1. Sekelompok pria bernyanyi memakai baju perempuan disebut "bences" oleh Vincent. 2. Opi berkata kepada dua perempuan bintang tamu yang mencari-cari makanan, "Lu cakep-cakep turunan Dayak?" 3. Eko berkata kepada penonton yang tampak bergigi maju, "Yang gue harepin Pinokio itu mancung hidungnya, kepada giginya yang mancung?" 4. Melani berkata ia tak dekat-dekat Pak RT karena "takut dijual gunungnya?".

Jenis pelanggaran ini dapat ini dikategorikan sebagai atas pelindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Selain itu, terdapat pelanggaran yang sejenis pada program yang ditayangkan 9 Agustus 2012, yaitu adegan : 1. Opi Kumis menyebut penonton "kutu beras". 2. Komeng mengomentari sepatu bintang tamu, "Wah sepatunya udah akilbalig nih, berbulu". 3. Komeng menyebut Eko "monyong". 4. Penonton menyebut Melani, "pot kelurahan" 5. Melani berkata tentang seorang pria yang disebutnya memakai lipstik, "kayak banci mau mangkal".

Pelanggaran tanggal 12 Agustus 2012, yaitu adegan : 1. Seorang penonton berkata tentang Mumu, "Bibirnya merak kaya ujung dispenser". 2. Komeng menyebut Mumu "pembantu gila" dan kemudian "busi bajaj". 3. Opi berkumis bertanya kepada Komeng tentang Mumu, "Mulutnya sebelah mana ya?" 4. Komeng berkomentar tentang Mumu, "Dari kemarin-kemarin bu klo udah maju sih".

Dalam beberapa hari penayangannya, KPI Pusat melihat program sering menunjukkan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan. Sehubungan program berklarifikasi R-BO dan ditayangkan pada jam tayang yang banyak ditonton oleh khalayak anak, karena itu KPI Pusat menilai bahwa adegan ini dapat memberikan contoh tidak pantas bagi anak. KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program untuk selanjutnya.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9, Pasal 15 ayat (1).
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.