Tgl Surat

16 Agustus 2012

No. Surat

514/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program

Siaran Iklan "Shimizu"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 12 Juni 2012 pukul 07.45 WIB menayangkan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan bagian dada (payudara) secara berulang-ulang.

Selain itu, dalam siaran iklan tersebut juga ditayangkan toko obat kuat dan narasi tentang percakapan yang menyinggung aktivitas hubungan seks.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan anka, dan norma kesusilaan dan kesopanan.

Selain tanggal di atas, KPI juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan pada tanggal 11, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 28 Juni dan 2 Juli 2012.
  
Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, dan Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat huruf h dan i, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.