Tgl Surat

13 Agustus 2012

No. Surat

505/K/KPI/08/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran "Waktunya Kita Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 9 Agustus 2012 pukul 02.20 WIB menayangkan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu serta pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan.

Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Wendy mengolok-olok gigi Kiwil dan mengatai Kiwil dengan sebutan "monyong". Selanjutnya bibir Kiwil disebut oleh Tara dengan "karet gelang" dan Jessica mengomentari Kiwil, "Mangkanya tuh gigi jangan kemancungan, dibehel".

Selain kepada Kiwil, penayangan adegan pelecehan kondisi fisik tertetu pada program yang ditujukan kepada Adul. Olga menyebut Adul, "bentuknya kaya coklat payung", "badan kamu kayak boneka santet", dan "kayak ceret". Selanjutnya, Deni menyebut Adul, "kecil banget kayak tokek bohlam". Wendy mengatai Olga, "TKS, tenaga kerja sekong".

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Selain tayangan tersebut, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu adegan Olga disoraki penonton dengan nyanyian, "orang gila" berulang-ulang dan Olga menyebut Adul, "anak bantet".

KPI Pusat melihat program masih menampilkan pria yang menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan.

KPI Pusat juga mengingatkan kembali bahwa program berklarifikasi R-BO dan ditayangakan pada jam tayang yang banyak ditonton oleh khalayak anak, dinilai dapat memberikan contoh perilaku yang tidak pantas bagi anak. KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program selanjutnya.

Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.