KPI Pusat Terbitkan Buku “Gelombang Perubahan KPI”
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 578

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi meluncurkan buku berjudul “Gelombang Perubahan KPI: Tentang Keberanian Berubah Demi Memperkuat Penyiaran Bangsa”. Buku ini ditulis oleh Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat. Peluncuran buku dilakukan, Sabtu, (29/11/2025) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.
Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, buku ini lahir dari refleksi panjang perjalanan transformasi kelembagaan di tubuh KPI. Menurutnya, perubahan dari PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) menjadi PKSP bukan sekadar penyesuaian nomenklatur, tetapi representasi dari arah baru KPI dalam menghadapi dinamika penyiaran modern.
“Perubahan adalah keniscayaan. KPI harus bergerak mengikuti zaman, tapi tetap menjaga nilai publik. Transformasi ini bukan hanya soal struktur baru, tetapi meneguhkan kembali visi lembaga penyiaran publik yang lebih kuat, adaptif, dan relevan,” ujar Hasrul.
Hasrul menambahkan, buku ini bukan hanya dokumentasi perjalanan birokrasi, melainkan catatan perjuangan kolektif KPI dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional.
“Saya berharap buku ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang ingin mengetahui dinamika pembaruan di KPI. Tapi yang lebih penting, menjadi pengingat bahwa keberanian berubah adalah kunci memperkuat lembaga yang mengemban amanat publik,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah menegaskan, transformasi lembaga menjadi keharusan di tengah perubahan teknologi dan dinamika penyiaran nasional. Ia menyebut buku Gelombang Perubahan sebagai refleksi keberanian KPI dalam menata ulang paradigma kerja, dari pola administratif menuju pengembangan kebijakan yang lebih berbasis riset dan kolaboratif.
“Perubahan bukan sekadar pergantian nama, tetapi pergeseran cara pandang untuk memperkuat ekosistem penyiaran yang lebih relevan bagi publik,” ujarnya.
Ubaidillah juga memberi apresiasi khusus kepada Hasrul yang dinilai konsisten memperjuangkan lahirnya Bidang PKSP. Ia menyaksikan langsung bagaimana proses dialog, konsolidasi internal, hingga perjuangan penguatan anggaran dilakukan dengan dedikasi tinggi. “Apa yang dilakukan Hasrul dalam mendorong perubahan PS2P menjadi PKSP adalah wujud komitmen terhadap masa depan penyiaran Indonesia,” tegasnya.
Dalam penyusunan buku setebal lebih dari seratus halaman ini, Hasrul tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh Andi Andrianto dan Junaedi yang bertindak sebagai editor. Keduanya memastikan naskah tersusun dengan baik, sistematis, dan mudah dipahami, baik oleh praktisi penyiaran maupun publik umum.
Buku “Gelombang Perubahan KPI” akan tersedia dalam bentuk e-book dan cetak. Versi digital akan dibagikan terlebih dahulu kepada mitra internal, sementara versi cetak segera menyusul distribusinya ke berbagai pemangku kepentingan penyiaran di seluruh Indonesia. (**)
Bencana Alam Sumatera: Informasi yang Akurat Dibutuhkan Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2926

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali peran utama lembaga penyiaran (TV dan radio) dalam peristiwa bencana alam yang terjadi di Sumatera, beberapa hari terakhir. Peran ini dalam hal menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar, simpati dan sesuai aturan termasuk persoalan mitigasi kebencanaan.
“Peran lembaga penyiaran, lokal maupun nasional, dalam situasi bencana seperti ini sangat vital. Masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak, sangat membutuhkan semua informasi terkait bencana tersebut secara utuh dan lengkap,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, lanjut Tulus, masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat. Keakuratan informasi ini dapat dipenuhi dan pertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran.
“Jadi, lembaga penyiaran dapat memberikan laporannya secara langsung dari lokasi kejadian bencana. Kemudian, menginformasikan kondisi terkini wilayah yang terdampak, sekaligus menyampaikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan diperlukan oleh masyarakat setempat. Termasuk lokasi tempat mengungsi,” jelas Tulus.
Bahkan, lembaga penyiaran bisa digunakan sebagai media penggalang dukungan dan bantuan kemanusiaan. Melalui informasinya, disampaikan bagaimana cara menyalurkan bantuan, baik berupa donasi finansial maupun barang, serta mengoordinasikan kebutuhan tenaga relawan misalnya.
“Berbagai langkah menghadapi situasi darurat ini dapat dilakukan melalui media penyiaran karena memiliki jangkauan luas. Apalagi lembaga penyiaran juga diatur dengan regulasi yang ketat, dituntut untuk transparan, sehingga berbeda dengan ajakan-ajakan di media-media sosial yang sulit diverifikasi dan bisa berujung penipuan,” tambah Tulus.
Lebih lanjut, koordinator bidang pengawasan isi siaran ini juga mengingatkan lembaga penyiaran agar mengedepankan jurnalisme empati dalam peliputan bencana dan tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat terdampak.
“Kami minta aspek (empati) ini diperhatikan. Jangan mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana, tidak menampilkan gambar luka berat, tidak menampilkan gambar korban secara detail dengan close up,” tutup Tulus. ***
FGD Peta Jalan Penyiaran Jilid II: Urgensi Pembaruan Regulasi dan Harmonisasi Kewenangan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 433

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
KPI Jatuhkan Sanksi pada D’ACADEMY 7
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2161

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratis teguran tertulis untuk Program Siaran “D’ACADEMY 7” yang ditayangkan Indosiar. Pada program pencarian bakat ini, KPI menemukan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) lewat penampilan orang-orang yang berjoget atau bergoyang dengan iringan lagu yang memuat kalimat tauhid, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Muhammaadurrasulullah, yang disiarkan pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, tayangan ini mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat. Padahal, dalam regulasi penyiaran secara tegas memuat larangan merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan pada setiap program siaran.
Ubaidillah meminta pengelola program siaran live untuk berusaha menjaga kualitas pertunjukan dengan lebih baik. Termasuk kesadaran bahwa sebagai program unggulan, tayangan ini mendapat angka kepemirsaan yang baik. “Karenanya, pemilihan talent, musik ataupun kreativitas lain dalam program ini, harus dipastikan betul tidak menabrak regulasi serta norma yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengingatkan, pada prinsipnya KPI juga mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi dari para pelaku industri penyiaran. Namun harus diingat pula, bahwa ada nilai dan norma dimasyarakat yang tidak dapat diabaikan. Kalimat tauhid yang menjadi syair dalam lagu yang diputar saat ada penampilan joget di D’ACADEMY 7 tentu tidak tepat.
"Munculnya syair yang ada lafal tauhid dalam joget seperti yang nampak dalam siaran tersebut tidak pas dan dapat melukai umat muslim yang sedang menikmati ajang pencarian bakat tersebut," tambahnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Tulus berharap pihak Indosiar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan siaran langsung, termasuk selalu melakukan persiapan pratinjau/ gladi bersih. “Sehingga tidak ada improve tiba-tiba di panggung, tanpa persiapan sebelumnya, yang berpotensi pada pelanggaran isi siaran,” pungkas Tulus.
“Ipar Adalah Maut The Series” MDTV Kena Sanksi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7816

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***


