Marak Berita Erika Carlina di TV, KPI Panggil Televisi Berjaringan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2599

Jakarta -- Menyikapi maraknya pemberitaan persoalan pribadi dari salah satu selebriti tanah air yang tayang di sejumlah TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh stasiun TV untuk berhati-hati dan mengutamakan pemberitaan tersebut dari sudut pandang yang positif. TV harus menjadi media edukasi dan informasi yang positif bagi publik.
Penekanan tersebut disampaikan KPI Pusat dalam kegiatan pembinaan bersama stasiun TV berjaringan nasional, Rabu (30/7/2025) di Kantor KPI Pusat.
Pembinaan yang dihadiri hampir seluruh perwakilan stasiun TV berjaringan nasional ini membahas program siaran yang menayangkan informasi tentang persoalan pribadi selebriti a.n Erika Carlina dan mantan pacarnya a.n DJ Panda.
Di awal pembinaan itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan jika penayangan kasus selebriti ini mendapat banyak aduan dari publik. Selain itu, dalam konteks keagamaan, pemberitaan tentang kehidupan pribadi ini tidak memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Karenanya, kami berharap lembaga penyiaran tidak perlu mengulik hal-hal yang bersifat privasi. Mari kita sama-sama menjaga etika jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Sebaiknya yang dimunculkan itu sisi positif atau prestasinya,” pintanya.
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso. Ia mengatakan masalah pribadi selebriti seperti yang diperbincangkan di youtube dan sosial media terkait Erika, tidak pas dibedah di TV, termasuk radio. Karena itu merupakan urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan publik.
“Awalnya, informasi ini (permasalahan Erika) tidak begitu diketahui masyarakat. Namun, setelah banyak stasiun TV yang menayangkan, masyarakat menjadi banyak yang mengetahui. Tidak semua yang ramai di medsos layak diinformasikan ke publik. Kalau terpaksa harus tayang, kenapa tidak diberikan porsi yang besar pada aspek edukasi ke publiknya. Jangan sampai ini dinilai sebagai normalisasi gaya hidup anak muda saat ini," jelas Tulus.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah, mengingatkan tentang dampak dari siaran kasus ini khususnya terhadap anak-anak. “Ada anak yang harus dilindungi. Dan ketika anak Erika yang sebentar lagi dilahirkan, jejak digital ini tidak akan hilang,” ujar Komisoner bidang Pengawasan Isi Siaran ini,
Aliyah pun sepakat bahwa penayangan kasus ini membuka privasi orang ke publik secara detail. Apalagi privasi ini menyangkut persoalan yang tidak layak dikonsumsi publik.
“Maka dari itu kami dari KPI sama-sama ingin layar kaca bersih dari hal-hal seperti ini. Pergaulan bebas dan kasus Erika ini jangan sampai menjadi contoh bagi remaja-remaja saat ini. Hal-hal yang tidak patut jangan sampai dilihat oleh masyarakat,” tegas Aliyah dalam pertemuan itu.
Saat sesi diskusi, perwakilan SCTV menyampaikan, pihaknya menayangkan kasus ini dengan sudut pandang penjelasan tentang kasus hukumnya. “Jadi, Erika ini melaporkan D.J Panda ke polisi jadi kita bukan mengangkat pergaulan bebasnya tapi dari sisi hukum. Soal prestasi, kami juga menampilkan prestasi anak-anak bangsa,” jawab perwakilan SCTV.
Sementara itu, perwakilan BTV, Bayu mengatakan, BTV sudah menayangkan satu kali terkait pemberitaan Erika. Bahkan, lanjutnya, BTV tidak memberitakan aib dan dampak pergaulan bebas dari kasus tersebut.
“Kita highlight dari media sosial dan kita mengemas isu yang beredar di media sosialnya dan bukan mendetilkan persoalan pribadinya. Kami juga berusaha sebaik mungkin tidak melanggar P3SPS,” tandas perwakilan BTV ini.
Menutup kegiatan pembinaan tersebut, KPI mengajak lembaga penyiaran untuk menjaga masyarakat dari siaran yang berdampak negatif. “Mari sama-sama kita lindungi publik dan jaga masyarakat kita dari tontonan yang tidak layak,” tutup Tulus Santoso. ***/Anggita/Foto: Agung R

Agar Tidak Terulang, CNN Indonesia Diminta Perhatikan Aturan Penyamaran Identitas dan Gambar Wajah
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2477

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta redaksi stasiun TV CNN Indonesia untuk berhati-hati dan memperhatikan secara rinci ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang penyamaran, baik identitas maupun gambar wajah, korban kejahatan seksual dan keluarga serta orang yang diduga pelaku kejahatan tersebut dan keluarganya.
Pasalnya, tim pemantauan KPI Pusat menemukan adanya tampilan tersebut dalam program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” yang ditayangkan CNN Indonesia pada 10 Juli 2025 pukul 12.37 WIB. Bahkan, tampilan serupa juga ditemukan pada program yang sama pada 11 Juli 2025 pukul 08.50 WIB. Program tersebut menyajikan pemberitaan tentang “5 Kali Menikah, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri” yang di dalamnya memuat identitas (wajah) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Atas temuan pelangaran itu dan keputusan Rapat Pleno Sanksi KPI Pusat, program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” CNN Indonesia mendapatkan sanksi teguran tertulis. Surat sanksi telah dilayangkan ke CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan bentuk pelanggaran ini belakangan terjadi pada program siaran jurnalistik. Persoalan penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, termasuk orang yang diduga pelaku kerap lolos dari penyamaran.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 43 huruf f (SPS) disampaikan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
“Salah satu kesalahan yang sering terjadi di program siaran jurnalistik memang terkait dengan penyamaran identitas, khususnya bagi korban kejatan seksual dan orang yang diduga pelaku. Aturan ini dulu muncul juga sebagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna melindungi anak itu sendiri,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah, mendukung pernyataan dari rekannya. Menurutnya, dampak dari terbukanya identitas dan gambar wajah tersebut akan memengaruhi perkembangan psikologis.
“Ini tidak hanya korbannya yang terdampak, tapi juga keluarganya, hingga keluarga pelaku. Alasan ini kenapa aturan tentang penyamaran identitas dan gambar wajah tersebut harus diikuti. Kita berharap pemberitaan itu tidak sekedar informatif, tetapi juga aman bagi khalayak,” tandasnya. ***
Siarkan Iklan Kontrasepsi di Luar Jam Dewasa, KPI Beri Teguran MNC Trijaya FM
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2291

Jakarta – Stasiun radio MNC Trijaya FM menyiarkan iklan tentang alat kontrasepsi jenis “Pil KB Andalan” dalam siaran paginya, sekitar pukul 07.58 WIB tanggal 26 Juni 2025 lalu. Padahal, ketentuan (P3SPS KPI) mengenai siaran (penayangan) iklan yang digolongkan sebagai iklan siaran dewasa (D) ini harus di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.
Atas temuan tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran iklan “Pil KB Andalan” untuk radio MNC Trijaya FM, beberapa waktu lalu. Teguran ini diharapkan menjadi masukan dan pembelajaran bagi MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain untuk lebih bijak dalam menempatkan waktu siar atau tayang iklan sejenis.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus memahami jika produk iklan alat kontrasepsi termasuk sebagai iklan dewasa. Artinya, untuk penayangannya pun harus ditempatkan di waktu dewasa. Jadi, ketika ditemukan di luar waktu tersebut, hal ini sudah melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa lembaga penyiaran, apalagi radio membutuhkan pemasukan. Namun, iklan ini diarahkan ke hal-hal yang sifatnya dewasa yang tidak pantas disaksikan atau didengar oleh remaja atau anak-anak di bawah umur harus tayang di jam dewasa dan itu sudah ada aturan mainnya,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Selanjutnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, penempatan waktu siaran di luar kategori dewasa hanya untuk program dengan kategori R (remaja) atau A (anak). Itu pun dengan syarat seluruh isi kontennya sesuai dengan klasifikasi yang dimaksud yakni A dan R.
“Jadi, ketika ada program dengan klasifikasi R yang isinya tidak sesuai peruntukkan dan waktu tayang atau siar di jam aman, maka dinilai melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Kemudian pada SPS Pasal 59 ayat (3) dikatakan jika program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
“Kami harap MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain menjadikan aturan ini sebagai acuan sebelum penayangan iklan sejenis ini. Semoga ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama,” tandas Aliyah. ***
KPI Minta Lembaga Penyiaran Masifkan Kembali Program Siaran Anak
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2964

Jakarta -- Menyambut Hari Anak Nasional pada 23 Juli ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong lembaga penyiaran untuk lebih intens menyiarkan siaran penuh edukasi, inovasi dan hal baik lainnya untuk anak. Pasalnya, sebagai generasi penerus bangsa, anak-anak harus mendapatkan asupan yang baik, tidak hanya dari makanan tapi juga siaran. Terlebih di era post truth sekarang.
Pandangan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Aliyah, saat menjadi nara sumber acara program dialog khusus spesial menyambut Hari Anak Nasional dengan tema “Radio Ramah Anak – Konten Seru dan Edukatif di Era Digital” di Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, awal pekan ini.
“Kualitas generasi kita bisa bergantung dari isi siaran lembaga penyiaran, TV dan radio. Jadi siaran itu tidak hanya seru saja, tapi lebih dari itu. Dan hal ini bisa menjadi pencerahan untuk anak-anak kita ke depannya. Karena anak adalah the future of the nation,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Aliyah mengungkapkan, dalam salah satu pidato Presiden RI pernah disampaikan bahwa apa yang menjadi tontonan, apa yang didengar anak-anak, harus menjadi sumber inspirasi, informasi dan edukasi. Jangan sampai anak-anak terpapar dengan tontonan dan mendengarkan hal yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Tontonan yang tidak sesuai akan merusak terlebih di era post truth atau banjir informasi seperti sekarang ini. Soalnya anak-anak sangat cepat sekali mendapatkan informasi tersebut melalui gadget,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran siaran layak anak dapat membentengi anak-anak dari pengaruh konten negatif media khususnya yang berasal dari media sosial. “Kalau anak-anak disusupi atau otaknya dipenuhi konten-konten tidak baik, yang negatif, itu akan melekat. Ini merupakan PR bagi kita, utamanya lembaga penyiaran,” tambah Aliyah.
Kendati anak-anak sekarang mungkin tidak mendengarkan radio, hal ini dapat digantikan orang tuanya. Para orang tua harus mendapatkan asupan informasi yang baik. Karena mereka jembatan pendidik anak-anaknya di lingkungan dan rumah.
Inovasi dan kreativitas lain yang perlu dilakukan agar anak-anak menyenangi siaran radio adalah menghidupkan kembali program-program acara yang dahulu digemari mereka seperti siaran dongeng.
“Anak-anak mungkin akan suka mendengarkan kembali cerita-cerita atau dongeng rakyat dahulu. Dan untuk ini, kita harus menarik mereka untuk tertarik dari apa yang kita berikan. Tidak hanya dongeng saja, tapi bisa juga lagu anak-anak. Siaran seperti ini sudah banyak ditinggalkan lembaga penyiaran, Jadi ini harus kita hidupkan lagi dan dikreasi,” ujar Aliyah.
Dalam kesempatan itu, Aliyah mengajak masyarakat (orang tua) untuk mengajak dan mendampingi anak-anak untuk mendengarkan siaran radio atau menonton TV. “Jangan biarkan mereka sendiri, apalagi saat mengakses media terlebih gadget,” tandasnya. ***
KPI Usul Solusi Masalah KPID Lewat Revisi UU Pemda
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3709

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah. Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penganggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.
"Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah," tegas Hasrul.
Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. ***/Foto: Agung R



