Jakarta - Pesatnya perkembangan media digital yang melahirkan media baru memberi tantangan khusus pada pengelola negara untuk tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hingga saat ini, pengawasan konten media hanya terbatas pada televisi dan radio yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sementara untuk media dengan platform digital, belum ada pengawasan sama sekali. Padahal, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan perempuan sudah sedemikian terang terlihat di media digital. Sebagai organisasi mahasiswa dan perempuan, Korps HMI-Wati (KOHATI) mendukung adanya pengaturan konten media digital termasuk media baru, dalam rangka menjaga kepentingan anak untuk tumbuh kembang secara sehat dan juga kesejahteraan perempuan untuk hidup sejahtera, tanpa eksploitasi dan bias gender. Hal ini disampaikan Sri Meisista Ketua Umum KOHATI dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat dengan tema Peran Strategis Perempuan dalam mendukung penegakan regulasi penyiaran ramah anak, (16/7).

Sri menjelaskan, salah satu perhatian lembaganya dalam perlindungan anak dan perempuan adalah regulasi di media, baik lembaga penyiaran ataupun di media digital. “Wacana yang kami bawa adalah perlindungan anak atas konten negatif seperti pornografi dan kekerasan. Kami berharap media juga ikut serta dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak,” ujarnya. Berdasar hal itulah, KOHATI mendukung Revisi Undang-Undang Penyiaran yang memberikan pengaturan konten di ruang-ruang digital.
Yang disampaikan Sri sebenarnya sejalan dengan perjuangan KPI Pusat dan KPI Daerah selama ini yang memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang juga mengusung semangat perlindungan anak dan perempuan. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, dalam beberapa pasal P3 & SPS secara jelas mengatur larangan pengungkapan identitas anak dan keluarga yang menjadi pelaku atau pun korban tindak pidana termasuk pelecehan seksual. “Hal ini dikarenakan KPI memikirkan betul masa depan anak-anak di kemudian hari, sekalipun yang menjadi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ubaidillah mengungkap realitas saat ini bahwa kehadiran perempuan di media masih banyak mengandung bias. Bahkan, penelitian terakhir menunjukkan bahwa eksistensi perempuan sebagai narasumber di televisi selama ini hanya 11 persen saja. Dirinya berharap, ada keseimbangan kehadiran perempuan di media, baik televisi dan radio, dengan peran-peran yang signifikan.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Akademisi sekaligus Aktivis Perempuan Nuning Rodiyah yang juga pernah menjadi anggota KPI Pusat 2016-20023. Dalam paparannya, Nuning menjelaskan bahwa perempuan di Indonesia harus ditempatkan pada posisi strategis lembaga negara, agar memiliki perspektif ramah anak. Nuning menilai, perempuan punya kepekaan yang lebih lebih tinggi terhadap berbagai persoalan di masyarakat karena pengalaman perempuan yang secara kodrati tidak dimiliki oleh kaum laki-laki. “Peran ganda perempuan, yakni secara domestik dan publik, akan turut mendukung hadirnya kebijakan yang ramah untuk perempuan,” ujarnya.
Sebagai regulator penyiaran, misalnya, kehadiran perempuan akan membuat pengawasan menjadi lebih peka terhadap potensi konten yang melanggar hak-hak perempuan dan juga anak. “Itulah kenapa tidak boleh ada iklan yang membahayakan ibu hamil dan menyusui,” ujarnya. Dari catatan pelanggaran KPI sendiri. Terdapat iklan-iklan yang pernah dijatuhi sanksi lantaran dianggap membahayakan anak jika muncul efek tiru, terutama untuk produk yang secara khusus ditujukan untuk anak-anak. Selain itu, ada juga sinetron dengan tokoh utama seorang istri keempat yang diperankan oleh anak-anak.

Nuning juga menyinggung soal partisipasi perempuan di bidang politik dan juga kepemimpinan nasional. Saat ini jumlah menteri perempuan dalam kabinet Presiden Prabowo lebih banyak dari yang sebelumnya. Bahkan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital (Kemkomdigi) dipimpin oleh menteri perempuan. “Kita bisa merasakan beberapa kebijakan menteri yang dengan cepat membuat aturan dalam penggunaan gadget untuk anak,” terangnya.
Di ranah penyiaran, ujar Nuning, kepekaan terhadap kepentingan perempuan juga harus terlihat dalam kursi manajemen, pengisi acara, serta penontonnya. Peran penonton ini sebenarnya cukup signifikan dalam menjaga kualitas siaran agar tetap ramah perempuan. Terutama jika dilihat dalam sebaran demografi, perempuan adalah penonton terbanyak konten televisi. “Jadi seharusnya, jika perempuan sadar dan kritis terhadap media, setiap tayangan yang melanggar hak-hak perempuan, maka harus ditinggalkan,” terang Nuning. Dengan demikian pengelola televisi juga menerima pesan tersebut dan dapat melakukan penyesuaian hingga layar kaca publik, menjadi jauh lebih baik.
Secara khusus Nuning berharap pada aktivis KOHATI untuk ikut menjadi content creator atau pembuat konten di media digital. Dengan demikian ruang-ruang digital kita dipenuhi dengan konten-konten baik yang dengan sendirinya menyingkirkan muatan negatif. Di ujung pembicaraan Nuning menegaskan, perempuan harus hadir dalam setiap penegakan regulasi untuk menghadirkan perspektif adil gender dan ramah anak. “Hadirnya perempuan menjadi sebuah keniscayaan dalam setiap instansi yang menjadi penentu kebijakan bagi publik, pungkasnya.

Bicara kehadiran perempuan dalam ruang-ruang pemangku kebijakan, Evri Rizqi Monarshi menilai harus ada afirmasi khusus yang ditegaskan dalam regulasi resmi. “Selama ini belum adaran aturan baku tentang keterwakilan perempuan tersebut, harapannya hal tersebut dapat diatur di regulasi yang baru,” ujar Evri selaku anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan.
Perempuan yang punya pengalaman sebagai praktisi penyiaran ini mengakui adanya bias gender dalam media. Tidak saja yang berlangsung di layar kaca namun juga dalam rangka peliputan di lapangan pun, perempuan kerap kali mendapat diskriminasi.
Upaya kuat KPI mendorong revisi undang-undang penyiaran, salah satunya adalah untuk menegaskan perlindungan terhadap kepentingan perempuan dan anak. Saat ini KPI juga tergabung dalam Tim Pencegahan Perdagangan Orang (TPPO), salah satunya dikarenakan penyiaran merupakan salah satu penyebab orang-orang tergiur untuk bisa hidup mewah dan salah satu jalan pintasnya hidup di luar negeri sekalipun lewat jalur ilegal. Berkaca dari beragam realitas ini Evri berharap KOHATI, sebagai organisasi perempuan, juga ikut menyuarakan agar ruang-ruang digital juga ikut diawasi agar tetap aman bagi publik.

Menyambut ajakan KPI tersebut, Sri Meisista menegaskan bahwa penyiaran merupakan medan da’wah nilai dan perjuangan. Selain itu, seharusnya media juga menjadi produsen nilai-nilai edukatif yang islami dan berperspektif gender di tengah masyarakat. Karenanya, KOHATI minta perubahan undang-undang penyiaran yang sedang berjalan di DPR, harus membawa aspek perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan, baik melalui platform frekuensi atau pun digital. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

