
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta redaksi stasiun TV CNN Indonesia untuk berhati-hati dan memperhatikan secara rinci ketentuan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tentang penyamaran, baik identitas maupun gambar wajah, korban kejahatan seksual dan keluarga serta orang yang diduga pelaku kejahatan tersebut dan keluarganya.
Pasalnya, tim pemantauan KPI Pusat menemukan adanya tampilan tersebut dalam program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” yang ditayangkan CNN Indonesia pada 10 Juli 2025 pukul 12.37 WIB. Bahkan, tampilan serupa juga ditemukan pada program yang sama pada 11 Juli 2025 pukul 08.50 WIB. Program tersebut menyajikan pemberitaan tentang “5 Kali Menikah, Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri” yang di dalamnya memuat identitas (wajah) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.
Atas temuan pelangaran itu dan keputusan Rapat Pleno Sanksi KPI Pusat, program siaran jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” CNN Indonesia mendapatkan sanksi teguran tertulis. Surat sanksi telah dilayangkan ke CNN Indonesia, beberapa waktu lalu.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, mengatakan bentuk pelanggaran ini belakangan terjadi pada program siaran jurnalistik. Persoalan penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, termasuk orang yang diduga pelaku kerap lolos dari penyamaran.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam Pasal 43 huruf f (SPS) disampaikan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
“Salah satu kesalahan yang sering terjadi di program siaran jurnalistik memang terkait dengan penyamaran identitas, khususnya bagi korban kejatan seksual dan orang yang diduga pelaku. Aturan ini dulu muncul juga sebagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna melindungi anak itu sendiri,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Aliyah, mendukung pernyataan dari rekannya. Menurutnya, dampak dari terbukanya identitas dan gambar wajah tersebut akan memengaruhi perkembangan psikologis.
“Ini tidak hanya korbannya yang terdampak, tapi juga keluarganya, hingga keluarga pelaku. Alasan ini kenapa aturan tentang penyamaran identitas dan gambar wajah tersebut harus diikuti. Kita berharap pemberitaan itu tidak sekedar informatif, tetapi juga aman bagi khalayak,” tandasnya. ***

