Jakarta – Stasiun radio MNC Trijaya FM menyiarkan iklan tentang alat kontrasepsi jenis “Pil KB Andalan” dalam siaran paginya, sekitar pukul 07.58 WIB tanggal 26 Juni 2025 lalu. Padahal, ketentuan (P3SPS KPI) mengenai siaran (penayangan) iklan yang digolongkan sebagai iklan siaran dewasa (D) ini harus di atas pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat.

Atas temuan tersebut, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk siaran iklan “Pil KB Andalan” untuk radio MNC Trijaya FM, beberapa waktu lalu. Teguran ini diharapkan menjadi masukan dan pembelajaran bagi MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain untuk lebih bijak dalam menempatkan waktu siar atau tayang iklan sejenis.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, lembaga penyiaran harus memahami jika produk iklan alat kontrasepsi termasuk sebagai iklan dewasa. Artinya, untuk penayangannya pun harus ditempatkan di waktu dewasa. Jadi, ketika ditemukan di luar waktu tersebut, hal ini sudah melanggar aturan.

“Kami menyadari bahwa lembaga penyiaran, apalagi radio membutuhkan pemasukan. Namun, iklan ini diarahkan ke hal-hal yang sifatnya dewasa yang tidak pantas disaksikan atau didengar oleh remaja atau anak-anak di bawah umur harus tayang di jam dewasa dan itu sudah ada aturan mainnya,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Selanjutnya, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah menambahkan, penempatan waktu siaran di luar kategori dewasa hanya untuk program dengan kategori R (remaja) atau A (anak). Itu pun dengan syarat seluruh isi kontennya sesuai dengan klasifikasi yang dimaksud yakni A dan R.

“Jadi, ketika ada program dengan klasifikasi R yang isinya tidak sesuai peruntukkan dan waktu tayang atau siar di jam aman, maka dinilai melanggar aturan,” tegasnya. 

Dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 37 ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.

Kemudian pada SPS Pasal 59 ayat (3) dikatakan jika program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

“Kami harap MNC Trijaya FM dan lembaga penyiaran lain menjadikan aturan ini sebagai acuan sebelum penayangan iklan sejenis ini. Semoga ke depan tidak terjadi kesalahan yang sama,” tandas Aliyah. ***

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot