Bencana Alam Sumatera: Informasi yang Akurat Dibutuhkan Masyarakat
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2903

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali peran utama lembaga penyiaran (TV dan radio) dalam peristiwa bencana alam yang terjadi di Sumatera, beberapa hari terakhir. Peran ini dalam hal menjalankan fungsi jurnalistiknya secara benar, simpati dan sesuai aturan termasuk persoalan mitigasi kebencanaan.
“Peran lembaga penyiaran, lokal maupun nasional, dalam situasi bencana seperti ini sangat vital. Masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun yang tidak, sangat membutuhkan semua informasi terkait bencana tersebut secara utuh dan lengkap,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, lanjut Tulus, masyarakat juga membutuhkan informasi yang akurat. Keakuratan informasi ini dapat dipenuhi dan pertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran.
“Jadi, lembaga penyiaran dapat memberikan laporannya secara langsung dari lokasi kejadian bencana. Kemudian, menginformasikan kondisi terkini wilayah yang terdampak, sekaligus menyampaikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dan diperlukan oleh masyarakat setempat. Termasuk lokasi tempat mengungsi,” jelas Tulus.
Bahkan, lembaga penyiaran bisa digunakan sebagai media penggalang dukungan dan bantuan kemanusiaan. Melalui informasinya, disampaikan bagaimana cara menyalurkan bantuan, baik berupa donasi finansial maupun barang, serta mengoordinasikan kebutuhan tenaga relawan misalnya.
“Berbagai langkah menghadapi situasi darurat ini dapat dilakukan melalui media penyiaran karena memiliki jangkauan luas. Apalagi lembaga penyiaran juga diatur dengan regulasi yang ketat, dituntut untuk transparan, sehingga berbeda dengan ajakan-ajakan di media-media sosial yang sulit diverifikasi dan bisa berujung penipuan,” tambah Tulus.
Lebih lanjut, koordinator bidang pengawasan isi siaran ini juga mengingatkan lembaga penyiaran agar mengedepankan jurnalisme empati dalam peliputan bencana dan tidak menimbulkan trauma bagi masyarakat terdampak.
“Kami minta aspek (empati) ini diperhatikan. Jangan mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan bencana, tidak menampilkan gambar luka berat, tidak menampilkan gambar korban secara detail dengan close up,” tutup Tulus. ***
KPI Jatuhkan Sanksi pada D’ACADEMY 7
- Detail
- Ditulis oleh IRA
- Dilihat: 2065

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratis teguran tertulis untuk Program Siaran “D’ACADEMY 7” yang ditayangkan Indosiar. Pada program pencarian bakat ini, KPI menemukan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) lewat penampilan orang-orang yang berjoget atau bergoyang dengan iringan lagu yang memuat kalimat tauhid, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Muhammaadurrasulullah, yang disiarkan pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, tayangan ini mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat. Padahal, dalam regulasi penyiaran secara tegas memuat larangan merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan pada setiap program siaran.
Ubaidillah meminta pengelola program siaran live untuk berusaha menjaga kualitas pertunjukan dengan lebih baik. Termasuk kesadaran bahwa sebagai program unggulan, tayangan ini mendapat angka kepemirsaan yang baik. “Karenanya, pemilihan talent, musik ataupun kreativitas lain dalam program ini, harus dipastikan betul tidak menabrak regulasi serta norma yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengingatkan, pada prinsipnya KPI juga mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi dari para pelaku industri penyiaran. Namun harus diingat pula, bahwa ada nilai dan norma dimasyarakat yang tidak dapat diabaikan. Kalimat tauhid yang menjadi syair dalam lagu yang diputar saat ada penampilan joget di D’ACADEMY 7 tentu tidak tepat.
"Munculnya syair yang ada lafal tauhid dalam joget seperti yang nampak dalam siaran tersebut tidak pas dan dapat melukai umat muslim yang sedang menikmati ajang pencarian bakat tersebut," tambahnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Tulus berharap pihak Indosiar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan siaran langsung, termasuk selalu melakukan persiapan pratinjau/ gladi bersih. “Sehingga tidak ada improve tiba-tiba di panggung, tanpa persiapan sebelumnya, yang berpotensi pada pelanggaran isi siaran,” pungkas Tulus.
“Ipar Adalah Maut The Series” MDTV Kena Sanksi
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7683

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***
FGD Peta Jalan Penyiaran Jilid II: Urgensi Pembaruan Regulasi dan Harmonisasi Kewenangan
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 413

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Hasil IKPSTV "Brand Safety" Acuan Beriklan di TV
- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 758

Jakarta -- Tahun ini, hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 mencapai angka 3.29. Hasil indeks ini menjadi yang tertinggi sepanjang pelaksanaan program indeks (riset) kualitas isi siaran TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak 11 tahun lalu.
Namun yang tak kalah penting dari tingginya nilai indeks tersebut adalah bagaimana mendorong para pengiklan untuk bijak beriklan berdasarkan prinsip brand safety (keamanan merek) dengan mengutip hasil IKPSTV. Artinya, para pengiklan akan beriklan dalam program-program siaran (TV) yang berkualitas berdasarkan hasil IKPSTV.
“Hasil IKPSTV KPI ini akan menjadikan ekosistem penyiaran di tanah air kita menjadi lebih kuat. Jadi, kepada teman-teman pengiklan tolong memperhatikan hasil IKPSTV 2025 terkait dengan brand safety yang diiklankan oleh teman-teman perusahaan pengiklan maupun dewan periklanan Indonesia,” pinta Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laporan sebagai penanggung jawab kegiatan Ekspose Hasil IKPSTV KPI 2025 bertajuk “Brand Safety dalam Program Siaran Berkualitas” yang digelar di kampus Universitas Esa Unggul Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penekanan KPI agar para pengiklan mengedepankan prinsip brand saftey dalam beriklan adalah agar produk iklannya terlindungi citra dan reputasinya. Jadi, produk iklan tersebut ada di lingkungan program siaran yang sudah berkualitas. Karena itu, hasil indeks kualitas dari program siaran ini dapat menjamin brand safety tersebut.
Pandangan ini juga disetujui Akademisi dari Universitas Esa Unggul, Halomoan Harahap. Menurutnya, berdasarkan kajian dan teori di kalangan akademisi, ada korelasi yang linear antara citra media dengan citra produk yang disampaikan.
“Jadi, ketika media menyiarkan hal yang tidak kredibel, bisa jadi produk yang beriklan dalam tayangan tersebut terimbas citranya menjadi buruk,” ujar Halomoan.
Ia kemudian mengkaitkan kejadian yang terjadi di beberapa media beberapa tahun lalu. Beberapa program acara di media tersebut terkena peringatan atau disomasi oleh masyarakat. Kejadian ini menyebabkan produsen dari produk-produk yang beriklan di acara tersebut menarik diri.
“Kenapa demikian, karena dianggap ikut terimbas buruknya ataupun tidak sesuainya program siaran itu dengan harapan masyarakat. Karena hal ini berimbas pada nama baik produk tersebut. Jadi, menurut saya, hasil IKPSTV ini bisa menjadi acuan bagi para teman-teman perusahaan periklanan atau produsen untuk memilih kira-kira program-program yang bisa dijadikan tempat untuk memasang iklan,” jelas Halomoan Harahap di depan ratusan peserta dialog tersebut.
Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi,) Gunawan Hutagalung menilai, brand safety tidak hanya berbicara soal penempatan iklan yang aman, tapi juga soal jaminan kualitas konten di sekitarnya. Menurutnya, kualitas konten adalah mata uang kepercayaan dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan dari bisnis penyiaran.
“Ini menjadi konsen kami (Komdigi), jadi bagaimana industri ini tetap bertahan, berkelanjutan, untuk menjalankan fungsi-fungsinya yang sangat krusial,” ujarnya yang disampaikan secara daring pada sesi dialog menanggapi hasil IKPSTV 2025.
Gunawan menilai pengukuran kualitas siaran yang dilakukan KPI sangat perlu dan hal itu sejalan dengan penerapan prinsip brand safety. Selain itu, urgensitas pengukuran kualitas siaran ini mendapat banyak dukungan termasuk dari pemerintah cq Komdigi.
“Mengapa pengukuran kualitas konten menjadi penting karena kualitas konten mempengaruhi kepercayaan publik. Dan ini juga terkait dengan daya saing industri penyiaran yang sangat bergantung dengan kualitas konten. Saya berterima kasih kepada KPI yang sudah konsisten dengan sikap (pengukuran) ini,” katanya.
Diceritakannya di banyak negara jika regulator dan lembaga penyiaran telah lama menetapkan tolak ukur ketat siaran. Hal ini dilakukan mereka untuk memastikan program siaran tersebut memenuhi nilai-nilai publik setempat.
“Kita bisa melihat Inggris yang dengan tegas melakukan quality review yang menilai akurasi, imparsialitas nilai publik serta isu HAM. Jadi memang mereka mengukur dengan baik. Di Korea Selatan (KCC) itu juga menggunakan broadcasting conten system, untuk mengukur sejauhmana kreatifitas dan bagaimana nilai budaya ditegakkan, etika dan kesesuaian sosialnya. Bahkan, di Uni Eropa juga melakukan penilaian konten ini,” jelas Gunawan.
Dari contoh itu, ia menilai apa yang dilakukan KPI membuktikan bahwa kualitas bukan lagi sebuah pilihan. Menurutnya, kualitas itu sudah menjadi standar global yang harus dipenuhi. “Supaya kita bisa berstandar kelas dunia sesuai dengan yang telah dilakukan negara-negara tersebut,” ujar Gunawan.

Rating dan share
Bicara kepentingan para pengiklan dan acuan TV dalam memproduksi program siaran, situasi ini tidak bisa lepas dari pengaruh rating dan share. Hal tersebut disampaikan Operations Director MNC Pictures, Filriady Kusmara, dalam forum dialog tersebut.
“Ini bicara klasik, ya memang ini yang harus kami antisipasi. Lembaga penyiaran dalam hal ini production house (rumah produksi) adalah sebuah unit bisnis yang harus memberi keuntungan untuk Perusahaan. Keutungan ini berasal dari iklan. Dan, yang kita hadapi dan satu satunya indikator yang dipegang industri TV adalah Nielsen,” tambahnya.
Menurut Filriady, sudah menjadi rahasia umum jika data Nielsen tidak memetakan kualitas siaran tapi pada jumlah penontonnya. Jadi, data ini tidak akan ketemu dengan penilaian yang dilakukan para ahli dengan data Nielsen.
“Tapi yang harus kami antisipasi adalah pengiklan saat ini yang masih mengunakan data tersebut untuk melihat seberapa efektif iklan yang mereka tampilkan dalam program tersebut. Jadi ada istilah engagement dan lainnya jika bicara lebih detail. Jadi itulah yang kami rasakan. Jadi, bukan berarti kami mengabaikan data ini,” katanya.
Kendati demikian, sebagai praktisi, Filriady merasa gembira atas nilai yang diperoleh kategori program sinetron di IKPSTV tahun ini. “Alhamdulillah di tahun ini sinetron sudah mulai terjadi peningkatan yang signifikan. Buat saya, ini menjadi sebuah semangat bagi kami di lapangan yang dari awal kita komit menampilkan sinetron yang minimal sifat ekstrimnya sudah kita tinggalkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil IKPSTV 2025, dari delapan kategori program siaran yang dikaji (analisis) oleh 99 informan ahli, hanya satu kategori yang nilainya belum berkualitas atau di bawah angka 3.00 (batas nilai kualitas yang ditetapkan KPI) yakni infotainmen. Nilai indeks yang diperoleh kategori program siaran ini hanya 2.68.
Adapun tujuh kategori program lain seperti anak, religi, berita, talkshow, variety show, wisata budaya dan sinetron sudah di atas indeks kualitas yang ditetapkan KPI. Untuk kategori yang disebutkan terakhir (sinetron) berhasil naik kelas ke dalam jajaran kategori program TV berkualitas.
“Selama sepuluh tahun ada dua kategori yang agak ngeyel sebenarnya, kami sebut begitu, yakni infotainmen dan sinetron. Tapi tahun ini, kategori sinetron itu oleh 99 informas ahli sudah berkualitas. Kami berharap teman-teman yang ada di belakang layar produksi sinetron untuk terus meningkatkan kualitas tayangan dan cerita yang disampaikan ke masyarakat,” ungkap Amin Shabana di awal acara. ***/Foto: Agung R




