Tuntaskan Masalah TV Kabel: KPID Kaltim segera Lakukan Penataan

altKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimatan Timur (Kaltim) bertekad untuk menuntaskan masalah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) melalui kabel atau TV kabel pada 2011 ini. Menurut Ketua KPID Kaltim Noor Rahmawanto, pihaknya tak ingin masalah TV kabel ini berlarut-larut dan terus menjadi “PR” bagi KPID ke depan.

“Televisi kabel di Kaltim telah menjadi persoalan menahun. Setiap ada masalah, KPID juga yang repot. Makanya, sekalian kita tata. Tahun 2011 harus tuntas. Itu target kami,” kata Noor.

Menurut dia, penataan akan dilakukan untuk seluruh wilayah Kaltim. Langkah pertama, penataan dilakukan di wilayah yang cakupan TV kabelnya luas, seperti Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang. Setelah itu bergeser menata ke wilayah-wilayah lain.

Ia menambahkan, penataan ini dilakukan bukan untuk mematikan TV kabel. Justru, kata dia, untuk menjaga para operator dari jeratan hukum karena pengelolannya yang ilegal.

“Sudah bertahun-tahun KPID mendorong agar pengelola TV kabel beroperasi secara legal. Tapi, ternyata masih banyak yang mengelolanya tanpa izin. Inilah yang akan kita tata. Kasian mereka kalau sampai ke ranah hukum,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan kepada penyelenggara TV kabel yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk menyalurkan siaran ke pelanggan sesuai program siaran yang tercantum dalam IPP dan telah memiliki hak siar.

“Kalau kami menemukan ada TV kabel yang memegang IPP, tapi isi siarannya banyak menyimpang, kami akan mengusulkan agar IPP-nya dicabut. Nggak usahlah nambah-nambahi siaran. Nggak usah cari susah. Yang ada hak siarnya saja disalurkan,” tuturnya.

Untuk proses penataan itu, KPID berencana melakukan kerjasama dengan Polda Kaltim. Kerjasama itu akan dilakukan setelah ada memorandum of understanding (MoU) antara kedua lembaga ini.

“Draf MoU-nya masih kami susun, Kalau sudah oke, kami akan bertemu Polda untuk mengusulkan dan membahas draf tersebut. Atau bisa saja kami menindaklanjuti MoU antara Mabes Polri dengan KPI Pusat di tingkat daerah. Kami akan lihat dulu lebih jauh kondisi riil-nya di Kaltim,” tambah Zannur Alfaisal, Koordinator Bidang Perizinan.

Bagaimana dengan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) melalui satelit? Menurut Zannur, karena untuk satelit izinnya secara nasional, maka bentuk  penataannya berbeda. Namun, kata dia, secara khusus KPID pun akan melihat apakah LPB melalui satelit ini memiliki izin atau punya landing right di Indonesia. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka KPID akan melakukan pengawasan terhadap konten lokalnya.

“Kalau ada program siaran yang tidak sesuai dengan norma atau budaya masyarakat Kaltim, bisa saja kami melarang ditayangkan. Izinnya boleh saja nasional, tapi untuk program siaran kami memiliki kewenangan untuk menatanya,” tandas Zannur. Red/RG dari Kaltimpost