Tayangan Ramadhan: KPID NTB Imbau Lembaga Penyiaran Utamakan Siaran Religius

Sample ImageKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau seluruh lembaga penyiaran lebih mengutamakan siaran bernuansa religius selama bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat Islam menunaikan ibadah puasa.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau seluruh lembaga penyiaran lebih mengutamakan siaran bernuansa religius selama bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat Islam menunaikan ibadah puasa.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya mengharapkan seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi mengurangi siaran tidak mendidik yang dapat mengganggu umat Islam menjalan ibadah puasa.

"Silakan lembaga penyiaran bekreasi menciptakan program siaran berkualitas termasuk tayangan hiburan, namun harus tetap mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) serta memberikan porsi siaran yang bernuansa agama selama Ramadhan," ujarnya.

Ia mengatakan kalau selama ini ada televisi atau radio yang tidak pernah menyiarkan adzan, pada bulan suci Ramadhan ini diharapkan rutin mengumandangkannya terutama saat mamasuki waktu salat Maghrib sehingga masyarakat mengetahui waktu berbuka puasa.

"Khusus untuk televisi diharapkan mengurangi program siaran bermasalah, antara lain `infotainment` yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena erlalu sering membeberkan kehidupan selebriti yang sebenarnya tidak bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia mengharapkan selama bulan suci Ramadhan lembaga penyiaran lebih banyak menayangkan siaran yang mendidik dan memberikan pencerahan kepada masyarakat terutama menyangkut pengetahuan agama.

KPID NTB mengharapkan seluruh lembaga penyiaran di daerah ini mengurangi siaran yang kurang mendidik dan tidak bermanfaat bagi masyaraka.

Menurut hasil survei KPID NTB, pornoaksi adalah tayangan televisi yang paling dikeluhkan responden, yakni mencapai 54 persen, sedangkan tayangan kekerasan 22 persen.

Sukri mengatakan hingga kini sebagian besar lembaga penyiaran terutama televisi menayangkan siaran yang mengedepankan pornoaksi dan aksi kekerasan, ini terbukti dari 700 lebih pengaduan masyarakat sebagian besar menyangkut tayangan televisi.

"KPI terus berupaya memantau siaran televisi dan jika menemukan siaran yang melanggar P3SPS, kami akan memberikan teguran. Ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran tetap memperhatikan fungsi informasi, hiburan dan pendidikan," kata Sukri. Red/RG dari Antara