Ribuan Tayangan TV dan Radio di Jatim Melanggar

altSurabaya - Makin banyaknya siaran televisi lokal dan radio ternyata berimbas terhadap banyaknya pelanggaran isi siaran. Ini terlihat dari hasil monitoring yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim). Selama rentang Januari – September 2011, KPID mendapati setidaknya 2.046 tayangan dari televisi dan radio di Jatim yang diduga melakukan pelanggaran.

Koordinator Bidang Pengawasan isi Siaran KPID Jatim Dony Maulana Arief,  mengatakan, ribuan tayangan yang dipantau tersebut berpotensi melanggar Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Rinciannya, sebanyak 1.227 tayangan menyajikan adegan seksual, 798 tayangan menyajikan adegan kekerasan, dan 21 tayangan lainnya menyajikan adegan berkaitan dengan narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), yakni memberi contoh adegan menggunakan narkoba.

Menyikapi banyaknya tayangan yang berpotensi melanggar tersebut, KPID, kata Dony langsung bertindak tegas dengan mengeluarkan sanksi administrasi, teguran tertulis, dan himbauan untuk melakukan editing terhadap tayangan yang disiarkan.

“Ada 25 lembaga penyiaran yang kita beri sanksi administrasi dan teguran tertulis. Yakni, 23 televisi dan dua radio,” tegas Dny  kepada Surya, Senin (19/9), mendampingi Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho.

Dikatakan, dalam memantau isi siaran televisi dan radio, tim monitoring KPID Jatim menerjunkan 16 orang personil. Dari jumlah itu, delapan personil memantau secara khusus di Surabaya yang menjadi sentral dari banyak stasiun televisi lokal dan radio, dan delapan personil lainnya disebar ke delapan titik kabupaten/kota, yakni Malang, Kediri, Madiun, Jombang, Jember, Bojonegoro, Pamekasan, dan Banyuwangi. (Red/RG dari Tribun)