Radio Belum Mati tapi Sulit Bernafas

Rock your day with The Rockin Life…” Kalimat terakhir penyiar yang diiringi isak tangis kru, menandai selesainya 25 Tahun perjalanan Hard Rock FM, Bandung. Hard Rock atau TRL FM Bandung meninggalkan siaran analog dan beralih sepenuhnya ke siaran digital melalui streaming, podcast dan apps. 

 

Langkah Hard Rock FM Bandung beralih ke digital bukanlah hal yang mengejutkan. Sejumlah radio di Jakarta juga sudah melakukan hal yang sama dan banyak yang sudah bersiap untuk full siaran streaming. Situasi ini memang membuat kita sedih namun cukup realistis dan bisa dipahami.  

 

Sedih karena sejatinya siaran radio bisa dijangkau masyarakat tanpa mengeluarkan biaya kuota internet. Masyarakat di pelosok bisa menikmati informasi, hiburan dan edukasi melalui radio yang mereka miliki. Kalau pun radio FM analog ini menyebarluaskan konten siarannya juga melalui platform digital, hal itu sebagai nilai tambah untuk menjangkau lebih luas dan jumlah pendengar lebih banyak. Platform digital adalah sebuah keniscayaan. Sehingga langkah sejumlah stasiun radio yang sudah dan mulai pelan-pelan meninggalkan siaran analog adalah sesuatu yang realistis. 

 

Cost Tinggi, Iklan Cekak, Regulasi Ketat

 

Kondisi sekarang ini semua stasiun radio sedang struggle. Situasi bisnis yang dinamis membuat perolehan iklan terus mengalami penurunan. Sementara cost untuk gaji, bpjs, sewa, alat dan infrastruktur cenderung mengalami kenaikan. 

 

Penderitaan makin terasa karena regulasi dan perizinan untuk stasiun radio tidak ada relaksasi. Kewajiban pajak untuk media massa tidak ada satupun yang mendapat pengurangan atau insentif. Jika ini dibiarkan terus dan pemerintah serta stakeholders penyiaran tidak melakukan langkah-langkah taktis penyelamatan, kelak industri radio akan mati suri dan yang tersisa hanya para pengawas KPID, Balmon yang akan kehilangan makna dan fungsinya.

 

Ada sejumlah hal yang membuat para pengelola radio di tanah air memilih untuk beralih ke platform digital.

 

1.Efisiensi dan Biaya

 

Bagi pengelola stasiun radio, beralih ke streaming memangkas biaya sewa tempat, pemeliharaan infrastruktur menara pemancar analog yang besar dan kompleks. Dengan masuk ke platform digital biaya bisa ditekan jauh lebih efisien. Termasuk kebutuhan SDM yang lebih ramping dan bisa dirangkap. 

 

2. Aspek Perizinan dan Legalitas

 

Stasiun Radio tidak bisa berdiri tanpa legalitas dan perizinan. Mulai dari Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Kedua rezim perizinan ini harus diperpanjang dengan biaya yang lumayan besar. 

 

Perpanjangan Izin Stasiun Radio (ISR) diajukan secara online melalui portal resmi Pelayanan SDPPI. Prosesnya mirip dengan pengajuan baru, di mana kita harus memperbarui data teknis, melengkapi dokumen persyaratan, dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Sementara perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilakukan secara daring melalui sistem e-penyiaran Komdigi. Permohonan wajib diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku IPP berakhir, disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif dan teknis.

 

Dua aspek perizinan ini menjadi kewajiban stasiun radio yang menggunakan frekwensi milik negara. Untuk situasi normal, mungkin ini menjadi hal wajar. Namun dalam kondisi in this economy, perpanjangan izin ini menjadi beban yang cukup berat. Apalagi untuk teman-teman radio di daerah yang memiliki keterbatasan biaya, SDM dan infrastruktur. 

 

3. Aspek Teknis Operasional

 

Berbeda dengan siaran di platform digital yang bisa bebas di dengar dimanapun. Stasiun radio analog harus melakukan Kepatuhan Kanal Frekuensi. Yakni wajib beroperasi sesuai jangkauan wilayah wilayah siar dan alokasi kanal FM yang ditetapkan dalam Permenkominfo No 5 Tahun 2023. Sehingga tidak bisa siaran melampaui batas frekwensi yang ditetapkan. Jika melanggar akan ditegur Tim Balai Monitoring atau Balmon. 

 

Selain itu ada juga Sertifikasi Perangkat. Stasiun radio wajib menggunakan pemancar dan alat telekomunikasi yang telah tersertifikasi resmi oleh pemerintah. Tidak bisa menggunakan alat seadanya tanpa sertifikasi dan inspeksi. Hal lainnya, ada kewajiban stasiun radio wajib untuk kontinuitas siaran. Stasiun radio harus mengudara secara konsisten dan dilarang berhenti siaran selama 3 bulan berturut-turut tanpa laporan resmi. Berbeda dengan siaran di platform digital yang bebas bersiaran dengan alat apapun tanpa sertifikasi apalagi inspeksi. Boleh siaran dan boleh berhenti sesuka hati.

 

4. Aspek Konten dan Program Siaran

 

Aspek ini menjadi salah satu yang juga krusial. Ada aturan yang berbeda bersiaran di analog dan platform digital. Siaran analog penuh dengan aturan, rambu-rambu yang tegas. Siaran analog dipayungi dengan UU Penyiaran, P3SPS, UU Pers untuk radio berita, kode etik jurnalistik dan yang terbaru UU Perlindungan Data Peribadi (PDP). Konten atau berita yang diproduksi harus mengikuti kaidah yang berlaku. Kata-kata kotor, porno, SARA, bahkan lagu yang diputar pun harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan kearifan lokal. Sementara untuk siaran di platform digital hampir tidak ada aturan sama sekali. Semuanya bebas yang membatasinya hanya protes nitizen dan laporan masyarkat dengan UU ITE.

 

Stasiun radio juga wajib menghadirkan konten lokal dengan prosentase tertentu untuk menyiarkan program bermuatan lokal atau kebudayaan daerah setempat. Konten lokal ini sebagai bagian dari tanggung jawab pengelola radio untuk daerah tempat radio tersebut bernaung.  Tanggung jawab konten lokal ini tidak menjadi kewajiban bagi radio platform digital karena tidak menggunakan frekwensi publik milik negara. Konten bisa lebih bebas, tanpa terikat kewajiban.  Untuk iklan pun, durasi siaran iklan komersial (maksimal 20% bagi lembaga radio swasta) dan menyediakan ruang iklan layanan masyarakat. 

 

 

Dari 4 aspek di atas dengan kerumitan dan segala dinamikanya. Maka bersiaran di platform digital ke depan akan menjadi pilihan. Jika nanti makin banyak radio bersiaran dengan streaming maka negara akan kehilangan haknya untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan ‘kontrol’. Karena dari sisi undang-undang, siaran di platform digital belum diatur secara jelas, khususnya dalam hal pengawasan, perizinan dan lainnya. 

 

Radio, Televisi dan media penyiaran lainnya adalah pilar informasi utama yang masih menjadi rujukan karena bisa dipercaya publik. Kolaborasi lembaga penyiaran swasta dengan pemerintah sebagai regulator melalui Komdigi dan KPI adalah hubungan ideal dan menciptakan keseimbangan. Karena itu perlu ada relaksasi kebijakan, aturan, legislasi dan berbagai kemudahan. Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ada langkah konkret negara, maka bukan hanya perpindahan siaran analog ke digital tapi juga kematian massal radio. 

 

Oleh: Gaib Maruto Sigit, S.Sos, M.Ikom