Menurut data peta digital siaran Indonesia yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dari bulan Januari sampai Desember 2010, terdapat beberapa tayangan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran atau stasiun swasta yang menyalahi prosedur, hal tersebut layak untuk diberikan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan KPI terhadap mereka yang melanggar yakni berupa teguran hingga sanksi berupa pemotongan durasi tayangan, bahkan sampai pada penghentian tayang.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang ke-78 Tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, berlangsung di gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (28/3). Tema yang diusung kali ini adalah “Menuju Penyiaran yang Mencerahkan dan Menyejukkan”.

Peringatan Harsiarnas dihadiri oleh Bibit Waluyo Gubernur Jateng dan Rustriningsih, Wakil Gubernur, Hadi Prabowo Sekda Jateng, Dadang Rahmat Hidayat Ketua KPI Pusat, dan jajaran KPI Daerah serta  tamu undangan lainnya. Acara ini juga diisi dialog interktif oleh Gubernur dan Ketua KPI Pusat dengan moderator Prie GS.

Menurut KPI, beberapa tayangan yang dianggap melanggar atau menyalahi aturan yaitu pemberitaan tentang korban kebakaran, kecelakaan kereta api ataupun korban bom yang sudah dinyatakan tewas. Seharusnya media massa bisa mensiasati gambar atau tayangan tersebut dengan cara “disamarkan”. Hal ini untuk mengantisipasi para pembaca atau pemirsa agar tidak berdampak psikis atau traumatik. Termasuk tayangan tentang pornografi dan tindak kekerasaan dalam katagori pelanggaran berat.

Data di tahun 2010 yang antara lain juga tercatat 26.489 tanggapan publik terhadap isi siaran kepada KPI Pusat, meningkat cukup tajam dari tahun sebelumnya yakni sekitar 8.089 tanggapan.

Dari sejumlah tanggapan ataupun pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat pengiriman short message service (SMS) menjadi salah satu cara yang paling banyak digunakan daripada surat elektronik (e-mail)  maupun call center.

Bibit Waluyo, dalam sambutannya menghimbau kepada komisi penyiaran baik pusat maupun daerah dapat memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat, mengingat dewasa ini banyak siaran-siaran atau tayangan-tayang yang kurang mendidik seperti infotainment.

Terkait dengan fungsi penyiaran, Gubernur menghimbau agar tayangan di media harus menyampaikan informasi dengan benar, melakukan edukasi, melakukan kontrol sosial, menjadi perekat sosial maupun memberi hiburan yang baik.

Bibit juga mengharapkan adanya pemberitaan yang menyangkut konsep “Bali deso Mbangun Deso”, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang keberhasilan maupun belum berhasilnya program pemerintah. “Hal ini agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang (baik maupun buruk) karena pemerintah tidak hanya menginginkan pujian tetapi juga kritik yang membangun ketika program-program yang dilaksanakan belum berhasil,”  ujarnya.

Adapun pemberitaan yang ditampilkan harus sesuai dengan kultur masyarakat Jawa Tengah yakni sifat gotong royong, senang membantu maupun suka berkomunikasi dan bersilaturahmi.

Sementara itu, Dadang R. Hidayat menyampaikan bahwa lembaga penyiaran harus menjadi mediator yang mempunyai visi misi yang jelas, sehingga konsep yang dijalankan akan searah dengan tujuan yang akan dicapai. Disamping itu KPID diharuskan meningkatkan manajemen dan sumber daya manusianya. Red/RG dari Humas Jateng