Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.

Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu  komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.

Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.

"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar  Program Siaran (P3SPS)," katanya.

Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi  unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.

"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap  P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.

Ia mengatakan,  apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.

"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya. Red/RG dari Ant Mataram