Mencegah Upaya Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pengusaha UMKM Melalui Lembaga Penyiaran
Jakarta -- Lembaga penyiaran dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan perempuan dari tindak kriminalisasi atau yang sedang berhadapan dengan hukum. Tindakan preventif ini dapat dilakukan melalui edukasi dan informasi yang sensitif gender dalam isi siaran.
“Bicara soal perlindungan terhadap perempuan ini tidak akan ada habisnya karena kami (KPI) memiliki kepentingan yang besar terhadap perlindungan perempuan dan juga anak. Dalam kasus-kasus hukum dalam kaitan jurnalistik di isi siaran, kami mengedepankan aspek perlindungan ini,” kata Komisioner KPI Pusat, Aliyah, di sela-sela diskusi kelompok terpumpun atau FGD yang digelar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pusat bertajuk “Stop Kriminaliasi Perempuan” di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Aliyah, upaya preventif (pencegahan) kriminalisasi ini sangat efektif dilakukan melalui lembaga penyiaran. Pasalnya, lembaga penyiaran (TV dan radio) memiliki pengaruh dan dampak yang kuat terhadap masyarakat.
“Kami ada 33 KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) dan juga ada kurang lebih 3900 lembaga penyiaran, TV dan radio, baik lokal maupun nasional yang ada di Indonesia. Kita juga bisa memanfaatkan media penyiaran lokal dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan di tanah air,” jelasnya.

Namun begitu, Aliyah sangat menyayangkan sedikitnya data terkait kasus kriminalisasi terhadap perempuan pengusaha khususnya UMKM di tanah air. Padahal keberadaan data ini sangat penting untuk memastikan langkah-langkah perlindungan dan pembelaan ini dapat dijalankan.
Dalam kesempatan ini, Aliyah mendorong digencarkannya program literasi digital bagi masyarakat. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang peduli terkait isu-isu perlindungan terhadap perempuan dan anak ini.
“Ini harus ada pembekalannya. Kita pun harus berkolaborasi melalui penyiaran dalam mengambil langkah-langkah preventif terhadap perlindungan perempuan khususnya terkait kasus kriminaliasi terhadap perempuan pengusaha UMKM," tutup Aliyah dalam diskusi tersebut.
Acara diskusi yang berlangsung dinamis ini turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan, Wakil Ketua Umum Kadin Nita Yudi, Ketua Kowani Nanny Hadi Tjahjanto, Akademisi Paulus, Ketua Komtap Hukum UMKM KADIN, Komnas Perempuan, Perwakilan Komnas HAM, dan para narasumber serta peserta undangan dari Pengurus Kadin, Mahkamah Agung RI, Komisi Kejaksaan, Organisasi Gerakan Perempuan dan Organisasi Bantuan Hukum Perempuan. ***