KPID Banten Ingatkan Media Hindari Informasi Tak Terverifikasi Soal Gunung Anak Krakatau

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten mengingatkan agar lembaga penyiaran di wilayah Banten tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau. Imbauan tersebut disampaikan KPID Banten menyusul potensi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

 

KPID Banten meminta lembaga penyiaran berperan aktif menyampaikan informasi yang akurat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPID Banten Haris H Witharja yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 112/A5/KPID Banten/2026.

 

Melalui surat edaran tersebut, pihaknya meminta seluruh lembaga penyiaran di Banten untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap potensi abu vulkanik akibat aktivitas atau erupsi Gunung Anak Krakatau, sesuai dengan informasi resmi BPBD Banten dan instansi yang berwenang.

 

“Informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau harus mengutamakan sumber resmi. Lembaga penyiaran diminta merujuk pada informasi dari BPBD, PVMBG/MAGMA Indonesia, BMKG, serta instansi pemerintah terkait,” kata Haris, Minggu (6/9/2026) kemarin.

 

Hal tersebut, kata Haris, dinilai penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan keresahan maupun kepanikan akibat kabar yang belum jelas kebenarannya.

 

“Kami mengimbau lembaga penyiaran untuk mengutamakan sumber resmi, seperti BPBD, PVMBG/MAGMA Indonesia, BMKG, dan instansi pemerintah terkait, serta menghindari penyampaian informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

 

Selain menyampaikan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, KPID Banten juga meminta lembaga penyiaran mendorong masyarakat, khususnya yang berada di wilayah berpotensi terdampak, untuk meningkatkan kewaspadaan.

 

Haris meminta agar masyarakat juga diingatkan untuk mengikuti arahan petugas dan pemerintah daerah apabila terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan dampak dari aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

 

“Kami juga mendorong masyarakat, terutama yang berada di wilayah yang berpotensi terdampak, untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti arahan petugas serta pemerintah daerah,” kata Haris.

 

Haris juga menyampaikan, lembaga penyiaran diminta untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah perlindungan diri kepada masyarakat. Di antaranya penggunaan masker atau pelindung pernapasan, melindungi mata, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila lingkungan terdampak abu vulkanik.

 

Dalam penyampaian informasi, Haris menekankan agar lembaga penyiaran tetap mengedepankan prinsip proporsional dan akurat. Informasi tidak boleh bersifat spekulatif atau justru memicu kepanikan masyarakat.

 

“Penyampaian informasi tersebut juga harus tetap mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujarnya.

 

Untuk memastikan informasi menjangkau masyarakat secara luas, Haris mengatakan, KPID Banten meminta lembaga penyiaran dapat memanfaatkan berbagai format siaran. Mulai dari berita, informasi layanan masyarakat, running text, adlibs, talkshow, hingga bentuk siaran lainnya.

 

KPID Banten juga meminta informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau terus diperbarui mengikuti perkembangan kondisi dan informasi kebencanaan terbaru dari instansi yang berwenang.

 

“Dalam penyampaian informasi, Lembaga Penyiaran agar memperhatikan perkembangan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dan informasi kebencanaan terbaru dari instansi yang berwenang,” tandas Haris. ***/Red dari berbagai sumber