KPI Tekankan Tanggung Jawab iNews TV dalam Menjaga Kualitas Program “Rakyat Bersuara”

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pentingnya tanggung jawab lembaga penyiaran dalam memastikan setiap program siaran memenuhi ketentuan regulasi penyiaran, termasuk aspek kepatutan, kesopanan, kesantunan, keberimbangan, serta penghormatan terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan atau pembahasan. Hal ini  ditekankan KPI Pusat dalam forum klarifikasi isi siaran Stasiun TV iNews terkait Program Siaran “Rakyat Bersuara”, Senin (07/09/2026). 

 

Forum klarifikasi ini digelar sebagai bagian dari mekanisme pengawasan isi siaran setelah KPI Pusat menemukan sejumlah persoalan dalam Program Siaran “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan iNews TV pada Senin, 24 Agustus 2026. 

 

Dari rekam jejak yang ada, KPI Pusat mencatat program siaran tersebut telah beberapa kali menjadi objek forum klarifikasi. Oleh karena itu, persoalan yang muncul dipandang perlu dievaluasi tidak hanya pada tingkat episode, tetapi juga dari sisi sistem dan proses editorial lembaga penyiaran.

 

“Kami menyadari bahwa talkshow ini merupakan produk jurnalistik, KPI Pusat sangat menghargai dan memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, tapi bukan berarti produk jurnalistik lepas dari regulasi yang ada,” kata Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana, dalam forum klarifikasi tersebut.  

Selain menyampaikan apresiasi atas kehadiran iNews memenuhi mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi PKPI Nomor 1 Tahun 2023, Amin menyampaikan sejumlah tayangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

 

“Pertemuan seperti ini adalah hal yang tidak kita inginkan, karena harusnya kita bicara lebih jauh tentang bagaimana penyiaran ke depan,” timpal Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan saat membuka forum.

 

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Analisa, mencermati adanya nada provokatif, ungkapan makian atau kata kasar muncul pada program siaran dimaksud. Dia juga mempertanyakan apakah dengan berulangnya program siaran dimaksud menjadi objek forum klarifikasi, serta pernah mendapatkan Teguran Tertulis pada Maret 2026 lalu tidak cukup memberikan efek jera bagi tim redaksi.

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Evri Rifqi Monarshi menyampaikan, program siaran live atau langsung memiliki dinamika tersendiri, tetapi lembaga penyiaran tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang siar berjalan dalam koridor yang sesuai. Menurutnya, tim pendukung program, produser, dan pengelola editorial perlu memastikan batasan-batasan materi telah dipahami sebelum program berlangsung, termasuk melalui briefing dan penguatan mekanisme pengawasan selama siaran. 

 

Sementara itu, Anggota Bidang Kelembagaan, Fuji Samantha, menyoroti pentingnya peran editorial dan moderator dalam mengantisipasi risiko yang muncul dalam program siaran langsung. Menurutnya, semakin besar ruang yang diberikan kepada publik untuk berdiskusi, semakin besar pula tanggung jawab lembaga penyiaran dalam memastikan diskusi tersebut berlangsung sesuai dengan etika dan ketentuan P3SPS.

 

Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Tulus Santoso dan Widhie Kurniawan, mempertanyakan terkait langkah demi langkah yang sudah pernah dilakukan pada permasalahan serupa yang pernah terjadi, dan langkah mitigasi apa yang akan dilakukan agar tidak kembali lagi diminta hadir untuk forum yang sama.

Menjawab KPI Pusat, pihak iNews TV menyatakan menerima masukan dan evaluasi tersebut. Pihak manajemen memahami bahwa persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan satu episode atau satu narasumber, melainkan menunjukkan adanya pola yang perlu diperbaiki secara sistematis. 

 

“Tidak ada niatan tidak menaati aturan, karena itu kami memastikan setiap masukan bukan hanya untuk penyelesaian kasus per kasus. Kami ingin membawa perbaikan sistem, SOP, editorial, quality control, assesment terhadap yang berjalan maupun sudah, sehingga bisa menjadi evaluasi berkelanjutan,” ujar Board of Director iNews TV, Choiril Alam.

 

Sebagai tindak lanjut, iNews TV akan memperkuat mekanisme editorial program tersebut, mulai dari pemilihan dan penilaian risiko narasumber, briefing sebelum siaran, kesiapan moderator, hingga penguatan fungsi produser dan control room selama program berlangsung. 

 

iNews TV menilai karakter program yang disiarkan secara langsung membutuhkan sistem pengendalian yang lebih kuat karena dinamika diskusi tidak selalu dapat diprediksi. Evaluasi juga akan dilakukan secara khusus terhadap program dengan tingkat dinamika tinggi agar perbedaan pandangan dan diskusi kritis tetap dapat disampaikan tanpa berkembang menjadi serangan personal atau pernyataan yang keluar dari substansi pembahasan.

 

Dalam kesempatan ini, Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono, menegaskan Program Siaran “Rakyat Bersuara” tetap diarahkan sebagai ruang diskusi publik yang kritis dengan menjaga prinsip keberimbangan dan koridor jurnalistik. Ia menyampaikan bahwa evaluasi terhadap program telah dilakukan sebelum maupun selama pelaksanaan siaran, termasuk melalui briefing dan pengingat kepada narasumber mengenai batasan penyampaian materi. 

 

Meski demikian, iNews TV memandang masukan KPI sebagai bagian penting untuk memperkuat langkah antisipasi dan strategi editorial ke depan. Dengan demikian, perbaikan tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan pada satu tayangan, tetapi memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi. 

 

Di akhir forum klarifikasi, Amin Shabana kembali mengingatkan komitmen Program Siaran “Rakyat Bersuara” untuk melakukan perbaikan sesuai yang dijanjikan saat forum klarifikasi hari ini. Ia juga menekankan peran host acara harus lebih bisa secara tegas memberikan tindakan peringatan secara berimbang dan netral terhadap siapapun yang melanggar aturan P3SPS. 

 

“Hal ini agar sebagai program siaran yang cukup diminati publik, Program Siaran “Rakyat Bersuara” tidak diciderai dengan konten yang melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang mencampuradukkan antara fakta dengan pendapat pribadi yang dibalut dengan hasutan serta kekerasan verbal,” tutup Amin Shabana.

 

Melalui forum klarifikasi tersebut, KPI Pusat berharap Program Siaran “Rakyat Bersuara” tetap dapat menjadi ruang diskusi publik yang kritis dan relevan, namun sekaligus mampu menjaga standar jurnalistik dan ketentuan penyiaran. KPI menilai keberlanjutan program dan tingginya perhatian publik terhadap sebuah tayangan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R