Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis kepada ANTV terkait pelanggaran pada program acara “Kembali Bergoyang” yang ditayang pada tanggal 9 Mei 2011. Mereka mengeksploitasi tubuh bagian dada artis Dewi Persik secara medium close up, Olga memeluk dan memegang perut Dewi Persik dari belakang yang selanjutnya direspon Dewi dengan menggoyangkan bokong ke depan dan belakang, serta gerakan tubuh atau tarian sensual artis Seruni Bahar. “Ini pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan adegan seksual, dan penggolongan program siaran,” tulis Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penyangan adegan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, dan Pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf a dan huruf c, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a. Putusan itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dudi Hendrakusuma, Direktur Utama ANTV, Rabu, 1 Juni 2011.

Selain itu, ANTV juga ditegur terkait pelanggaran program “Spooky Encounter” pada 9 Mei 2011. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan mayat bangkit dari peti mati, tampilan wajah dan tubuh hantu yang mengerikan, praktek ritual mistik, tubuh manusia digerayangi belantung, dan adegan yang mengandung kekerasaan di luar jam tayang dewasa.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak  dan remaja, pembatasan dan pelarangan siaran mistik dan supranatural, serta penggolongan program siaran. Tindakan itu, telah melanggar P3 Pasal 10, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) serta SPS pasal 13 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dan Pasal 39 ayat (5) huruf b. (Red/RG)