KPI Pusat Ingatkan RCTI, TPI, Trans TV dan Metro TV
Jakarta - KPI Pusat mengingatkan RCTI, Trans TV, TPI dan Metro TV untuk segera melakukan perbaikan pada tayangan iklan “Top 1 Action Matic”yang dinilai melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditujukan kepada Dirut RCTI, Trans TV, Cipta TPI dan Metro TV, Selasa, 8 November 2011.
Seperti yang dijelaskan dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran terjadi saat adanya penayangan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha.
Menurut pemantauan yang dilakukan KPI Pusat, waktu penayangan iklan yakni pada tanggal 3 dan 5 Oktober 2011 pukul 21.13 dan 21.32 WIB di Trans TV, tanggal 2 Oktober 2011 pukul 20.19 WIB di TPI, kemudian tanggal 27 September 2011 pukul 21.45 WIB di RCTI, dan tanggal 4, 11, dan 31 Okotober 2011 pukul 21.02 WIB, pukul 21.07 WIB, dan 21.04 WIB di Metro TV.
Pada akhir surat peringatan, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan terhadap program siaran di tiga stasiun itu. Jika ditemukan penayangan adegan yang sama, KPI akan menjatuhkan sanksi administratif. (Red/RG)