Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memberi ruang yang besar pada masyarakat penyandang disabilitas untuk ikut mengakses informasi, khususnya melalui program berita. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Amin Shabana menyampaikan aspirasi kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang datang ke KPI Pusat dan meminta adanya juru bicara isyarat dalam siaran televisi. Hal tersebut disampaikan Amin dalam Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi yang bersiaran jaringan, Metro TV, Kamis, (10/9/2026). 

 

Pesan tersebut disampaikan kepada Metro TV sebagai stasiun televisi berita dengan konten siaran yang hampir seluruhnya merupakan informasi dan berita. Amin berharap, televisi dapat menunaikan hak-hak disabilitas tersebut salah satunya dengan menyediakan juru bicara isyarat. “Kita tahu saat ini ada dua jenis bahasa isyarat yang digunakan sebagian besar penyandang tuna rungu. Namun apapun yang dipilih, yang penting bahasa isyarat tersedia di layar Metro TV,” ujar Amin. Hal lain yang disinggung Amin adalah program dokumenter Metro TV. Menurutnya, program seperti Eagle Award sangat baik karena mengangkat isu keindonesiaan dan potensi baik di daerah. Amin menilai Metro harus menguatkan lagi program dokumenter, seperti misalnya membuat liputan tentang kondisi terbaru ekosistem penyiaran. “Media penyiaran versus homeless media, misalnya. Untuk dapat meningkatkan awareness publik akan isu penyiaran saat ini,” usulnya. 

Pada kesempatan tersebut Analisa selaku anggota bidang pengawasan isi siaran memaparkan hasil evaluasi KPI Pusat terhadap Metro TV.  Penilaian dalam evaluasi ini didasari atas sanksi, apresiasi, implementasi program lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), dan nilai Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Sepanjang tahun 2025, Metro TV menerima satu sanksi teguran tertulis atas siaran iklan rokok dan dua apresiasi dari Anugerah Syiar Ramadan 2025 dan Anugerah KPI 2025. Adapun untuk evaluasi implemetasi SSJ dari Metro TV yang memiliki 30 stasiun anak jaringan, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan. Namun Analisa mengungkap bahwa penggunaan bahasa daerah dalam program siaran lokal belum dipenuhi. Ana berharap, Metro TV dapat memenuhi penggunaan bahasa daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Induk Stasiun Jaringan. Untuk IKPSTV sendiri, penilaian Metro TV diberikan pada program berita dan talkshow. 

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Tulus Santoso, mengungkap tentang dominasi sanksi KPI Pusat pada program jurnalistik. Secara khusus Tulus mengingatkan tentang pentingnya penyamaran identitas korban kasus seksual. Penyamaran ini tidak semata pada korbannya, tapi juga pada identitas keluarga, pendidikan, atau pun domisili.

 

Selain itu, Tulus juga meminta sinergi lembaga penyiaran bersama KPI dalam rangka mengawal Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR sebagai rancangan undang-undang inisiatif dari DPR. “Mohon dapat disuarakan juga ke publik tentang pentingnya revisi ini untuk masa depan ekosistem media dan juga masyarakat Indonesia,” ujarnya. Hadir pula dalam evaluasi tersebut Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi dan anggota bidang PKSP lainnya, Widhie Kurniawan. 

Dari Metro TV yang hadir dalam Evaluasi Tahunan diantaranya adalah Meniek Andini selaku Direktur Program, Rosalia Dewi Arlusi selaku Kepala Departemen Program, dan  Akhsanul Ato selaku Kepala Departemen Berita. Terkait undang-undang penyiaran yang ditanyakan KPI Pusat, Lusi mengatakan pentingnya persamaan perlakuan bagi seluruh pelaku industri media, baik di penyiaran ataupun digital. Kami berharap ada level playing field dalam undang-undang penyiaran yang baru, tegas Lusi.