KPI Imbau Pemberitaan TV tentang Bencana agar Patuhi P3SPS
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun TV agar
menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) sebagai acuan utama dalam menayangkan pemberitaan tentang
bencana alam gunung Merapi dan tsunami Mentawai.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh stasiun TV agar
menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) sebagai acuan utama dalam menayangkan pemberitaan tentang
bencana alam gunung Merapi dan tsunami Mentawai.
Dalam suratnya
tertanggal 28 Oktober 2010 KPI Pusat menyampaikan bahwa berdasarkan
pemantauan langsung, pengaduan masyarakat dan hasil analisa, program
siaran pemberitaan bencana alam pada umumnya kurang mempertimbangkan
proses pemulihan korban, keluarga dan/atau masyarakat yang terkena
bencana alam. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan beberapa stasiun
menayangkan gambar mayat (korban) secara detail (big close up, medium
close up, dan extreme close up) dan juga menampilkan gambar korban luka
berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.
Dalam surat yang
ditandatangani oleh dadang rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, KPI juga
mengingatkan, jika masih ditemukan pelanggaran P3SPS, maka akan
diberikan sanksi administratif sebagaimana kewenangan KPI yang telah
diatur dalam Undang-undang Penyiaran 2002.Red/SH