KPI Imbau Iklan XL
Program Siaran Iklan “XL Super Ampuh” yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi diimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Berdasarkan pengaduan masyarakat, salah satunya dari Pengurus Pusat Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, pemantauan, dan hasil analisis KPI, program tersebut tidak memperhatikan sensitifitas keberagaman norma kesopanan yang berlaku dan dianut oleh masyarakat serta perlindungan terhadap anak-anak.
Dalam program iklan tersebut, terdapat adegan-adegan yang menampilkan kata-kata: “Gak tahu internet, ndeso!”, “Gak tahu kan, ndeso!”, “Gak tahu ya, ndeso!”, dan diakhiri dengan kata-kata “Yang punya rumah ini artis, mukamu ndeso!”. Untuk itu, stasiun yang menayangkan program ini diimbau untuk segera melakukan perbaikan internal dengan melakukan editing pada bagian-bagian yang dapat menimbulkan interpretasi merendahkan atau melecehkan masyarakat desa.
Surat No. 647/K/KPI/10/11 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, 28 Oktober 2011 ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih menayangkan iklan tersebut. Selain itu KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program. (Red/ST)