KPI dan Mahasiswa Bahas Pengawasan Penyiaran di Era Digital
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan akademik mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (08/07/2026). Dalam kunjungan ini dibahas secara mendalam tugas dan kewenangan KPI serta pengawasan isi siaran khususnya di era digitalisasi.
Di awal kunjungan, Dosen pendamping, Uus Uswatu Sholihah, menyampaikan kunjungan ini dilakukan dalam rangka memahami secara lebih komprehensif mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja KPI dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Mewakili KPI Pusat, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto menjelaskan, KPI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan mandat mengawasi siaran televisi dan radio agar menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tahu ngga’ media yang akurasinya terjaga? Yang terpercaya dan terakurat adalah televisi dan radio, karena ada KPI yang mengatur,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irvan menguraikan struktur organisasi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan KPI, mulai dari penyusunan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pemantauan siaran selama 24 jam, penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses penjatuhan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan.
Ia menegaskan kewenangan KPI saat ini masih terbatas pada penyiaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran, sehingga belum mencakup platform digital seperti media sosial maupun layanan berbasis internet.
Selain memaparkan ketentuan mengenai klasifikasi program siaran, jam tayang, perlindungan terhadap anak, serta jenis-jenis sanksi administratif, ia menjelaskan berbagai upaya peningkatan kualitas penyiaran melalui Indeks Kualitas Program Siaran, literasi media, sosialisasi P3SPS, Sekolah P3SPS, dan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Ia juga mengenalkan mahasiswa pada sejumlah studi kasus untuk memberikan gambaran mengenai implementasi regulasi penyiaran dalam praktik.
Saat sesi diskusi dan tanya jawab, mahasiswa mengangkat berbagai isu, antara lain wacana perluasan kewenangan KPI terhadap platform digital, pengaturan hak siar, penentuan jam tayang program, penggunaan bahasa di media penyiaran, efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran siaran, relevansi regulasi penyiaran di era digital, hingga upaya mempertahankan eksistensi radio di tengah perubahan pola konsumsi media masyarakat. Seluruh pertanyaan ini dijawab dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik pengawasan yang dilakukan KPI.
Dari kunjungan ini, mahasiswa diharap memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem penyiaran nasional serta peran strategis KPI dalam menjaga kualitas isi siaran dan melindungi kepentingan publik. Sebelum diakhiri, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Ruang Pemantauan Isi Siaran. Anggita Rend/Foto: Andre
