Kebijakan Televisi Digital Perlu Diperjelas
Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) mengenai televisi digital dinilai masih perlu beberapa tambahan terkait persoalan infrastruktur. Menurut Anggota KPID Jawa Barat bidang Infrastruktur Penyiaran, Muhammad Zein Alfaqih, tambahan tersebut meliputi mekanisme atau tatacara penentuan pengelola mux dan pendistribusian kanal di dalamnya.
“Kita berharap ketidakjelasan tersebut segera dilengkapi agar kepentingan publik tidak dirugikan,” pintanya disela-sela perbincangan dengan kpi.go.id di kantor KPI Pusat, pekan lalu.
Selain itu, kata Zein, kebijakan untuk televisi digital harus ikut menyentuh kebutuhan lembaga penyiaran komunitas, berlangganan dan yang lainnya. Terkait ini pun, lanjut dia, pemerintah belum membuat regulasinya. “Bahkan, regulasi mengenai peralihan dari televisi analog ke televisi digital pun belum ada. Ini harus disegera dibuat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Zein merasa optimis pelaksanaan perpindahan teknologi analog ke digital akan tepat waktu pada 2018. Namun begitu, dirinya meminta Pemerintah agar melakukan riset terlebih dahulu ke lapangan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan masyarakat untuk perpindahan dan pelaksanaan tekonologi ini.
Dalam kesempatan itu, Zein juga melaporkan bahwa pihaknya (KPID Jabar) akan melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan 46 lembaga penyiarab pemohon izin penyiaran. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari tanggal 16 sampai 24 November 2011. (Red/RG)