Ketua Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat, Dadang Rachmat Hidayat, melihat berdirinya Kantor Berita Radio Nasional atau KBRN milik LPP RRI tidak ada masalah asalkan tidak melanggar aturan. Ia menegaskan bisa saja LPP RRI mendirikan Kantor Berita Radio asalkan berfungsi sebagai pusat berita yang berada dibawah RRI dan berfungsi menunjang atau mendukung penyelenggaraan siaran LPP RRI.

Apakah ini berarti Kantor Berita Radio Nasional yang didirikan RRI itu tidak boleh sepenuhnya berfungsi seperti Kantor Berita lainnya? Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat belum memberikan jawaban secara lengkap, sebab ia belum mengetahui struktur KBRN RRI itu.

Kantor Berita Radio Nasional diluncurkan LPP RRI 27 Januari 2011 . Menurut informasi yang dihimpun infosketsa.com dalam berbagai pertemuan membahas masalah ini , KBRN berfungsi sebagai penguatan Pusat Pemberitaan LPP RRI, sehingga organ ini tetap berada dibawah Kapuspem . Belum ada informasi yang jelas , apakah nanti KBRN ini akan mendistribusikan berita kepada stasiun radio lain selain RRI. Red/RG dari Infosketsa