Hip Hip Hura SCTV ditegur
Program “Hip Hip Hura” yang ditayangkan SCTV pada 1 Agustus 2010 pukul 15.00 WIB dinilai mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap dapat membangkitkan birahi pada saat menyanyikan lagu berjudul Keong Racun.
Program “Hip Hip Hura” yang ditayangkan SCTV pada 1 Agustus 2010 pukul 15.00 WIB dinilai mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap dapat membangkitkan birahi pada saat menyanyikan lagu berjudul Keong Racun.
Untuk pelanggaran ini SCTV dikenakan Pasal 8, 10, dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 9, 13 ayat (1), 17 huruf (a) dan 39 ayat (5) huruf (a) Standar Program, Siaran.
Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menandatangani surat ini dan dikirimkan pada 3 Agustus 2010 menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Jika di kemudian hari ditemukan kembali kesalahan yang sama, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.Red/SH