Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan pentingnya penanaman nilai kekeluargaan dan kebangsaan dalam setiap program siaran TV. Nilai ini sangat penting untuk menjaga persatuan, membentuk karakter bangsa, dan membentengi masyarakat dari pengaruh buruk konten ataupun informasi dari luar. 

 

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Widhie Kurniawan, di forum Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Berjaringan MDTV Periode Tahun 2025, Rabu (9/9/2026) di Kantor KPI Pusat, Jakarta.

 

Menurut Widhie, nilai-nilai ini dapat disisipkan dalam konten seperti yang banyak kita lihat dalam produksi film Hollywood. Seperti tayangan bermuatan nasionalisme akan mengingatkan warga pada nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. “Kami menekankan hal ini karena genre MDTV lebih condong pada hiburan,” katanya. 

 

Saat memaparkan hasil evaluasi MDTV, PIC kegiatan evaluasi, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Analisa, selama tahun 2025 MDTV tidak pernah meraih penghargaan dari KPI. Meskipun demikian, sejumlah program masuk dalam nominasi penghargaan Anugerah Syiar Ramadan (ASR) 2025, Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2025, dan Anugerah KPI 2025. 

Meski capaian skor IKPSTV sebesar 3,21 mengindikasikan bahwa kualitas program secara keseluruhan termasuk baik, MDTV tidak luput dari sanksi teguran tertulis sebanyak 4 yaitu untuk Program Siaran New Sensasi Hot, Marimar (2), dan Ipar Adalah Maut The Series. 

 

Di akhir paparan evaluasinya, Analisa meminta MDTV tetap mengedepankan kualitas program siaran di tengah era digitalisasi dan banyaknya media baru.

 

Menyikapi sanksi yang diterima MDTV, Komisoner KPI Pusat, Amin Shabana menilai, hal itu bukan sebuah presasi bagi lembaganya. Justru banyaknya sanksi menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi KPI. “Jadi kami harus mendampingi MDTV. Kami peduli dengan MDTV,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran ini.

 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyoroti pelaksanaan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) MDTV. Menurutnya, pelaksanaan SSJ merupakan kewajiban karena ada hak masyarakat daerah di dalamnya. 

 

“Terkait SSJ, ada hak masyarakat yang ada di daerah, sekarang sudah ditetapkan hanya 10% (dari waktu siaran selama 1x24 jam). Bisa tidak orang di daerah dipenuhi haknya! Itu bisa dikembalikan ke program lokal, saya tahu di manajemen lama banyak kerja sama dengan production house (PH) lokal,” tanya Hasrul.

 

Pertanyaan yang dilontarkan Ketua KPI Pusat ini didasari pada dokumen SSJ MDTV yang mencatat bahwa alokasi 10% siaran lokal belum memenuhi ketentuan secara optimal pada Mei dan September 2025. Adapun alokasi jam tayang produktifnya hanya tercapai pada Maret 2025. 

Merujuk evaluasi tersebut, KPI Pusat menekankan perlunya penguatan pemahaman seluruh kru terhadap karakteristik dan ketentuan penyiaran. Terlebih hal ini diperkuat kondisi bahwa sebagian konten MDTV berasal dari ekosistem perfilman, OTT dan digital yang memiliki karakter serta aturan berbeda dengan penyiaran televisi. 

 

Dalam kesempatan ini, KPI meminta MDTV mengirimkan perwakilan mengikuti sekolah atau pelatihan P3SPS agar pemahaman tim kreatif, redaksi, dan pengawasan mutu semakin kuat.

 

Dalam tanggapannya, MD TV mengakui bahwa pemenuhan konten lokal masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait efisiensi anggaran, perubahan sumber daya manusia, serta penghentian sebagian kerja sama dengan rumah produksi lokal. Termasuk mengenai pemenuhan durasi siaran lokal yang telah tercapai pada beberapa bulan, namun mengalami penurunan pada periode tertentu.

 

Ke depan, MD TV juga berencana memperluas kerja sama dengan komunitas daerah, perguruan tinggi, rumah produksi lokal, serta pemerintah daerah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menghasilkan konten seni, budaya, dan informasi daerah dengan biaya produksi yang lebih efisien, namun tetap memenuhi standar penyiaran.

 

Menutup agenda evaluasi, KPI Pusat menegaskan MDTV untuk berpedoman pada P3SPS dalam memproduksi program siarannya. **/Anggita Rend/Foto: Agung R