Jakarta - Evaluasi Tahunan bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan tahun 2025, digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memantau kinerja penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan stasiun televisi yang bersiaran jaringan. Dalam Evaluasi Tahunan 2025, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi ini merupakan amanah dari Komisi I DPR RI yang meminta KPI melakukan pemantauan secara berkala dan memastikan penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan stasiun televisi berjalan sesuai dengan koridor regulasi. Hal tersebut disampaikan Hasrul saat membuka Evaluasi Tahunan untuk SCTV, Indosiar, Moji TV dan Mentari TV di kantor KPI Pusat, Selasa (8/9/2026).

 

Amin Shabana selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran memimpin proses evaluasi dengan memaparkan kinerja empat stasiun televisi sepanjang tahun 2025. SCTV misalnya, mendapatkan satu sanksi teguran tertulis untuk iklan rokok dan satu penghargaan dari Anugerah Syiar Ramadhan untuk program Mutiara Hati. Untuk Indosiar ada dua teguran yang dikumpulkan pada tahun 2025. Yakni teguran atas iklan rokok dan program D’Academy. Catatan KPI menunjukkan dua teguran ini melanggar prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan, penggolongan program siaran dan aturan tentang siaran iklan. 

Amin juga menyampaikan implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ) dari empat televisi, yang terdiri atas alokasi sepuluh persen siaran lokal, penempatan program lokal pada waktu yang produktif, penggunaan produksi lokal dan bahasa daerah. Secara umum keempat stasiun televisi sudah memenuhi aturan terkait SSJ, termasuk dalam hal penempatan program lokal dalam waktu-waktu yang produktif. Namun Amin berharap, seluruh wilayah siar yang masih belum memenuhi ketentuan dapat segera menyempurnakan kewajibannya. 

 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta pengelola televisi menyeimbangkan fungsi hiburan dalam program siaran sebagai hiburan yang mendidik. Analisa selaku anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat mengingatkan, lembaga penyiaran juga harus hadir sebagai perekat sosial dan juga kontrol sosial. Salah satunya dengan menghadirkan konten keberagaman budaya yang menjadi wajah Indonesia. Analisa mengapresiasi pihak SCTV yang memberikan banyak program budaya dalam beberapa kategori program siaran yang disajikan. Dia berharap, inisiatif SCTV ini dapat diduplikasi oleh stasiun televisi lainnya, agar program siarannya juga berkembang lebih luas. 

Sementara itu Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi menghargai usaha Mentari TV yang  memberi ruang yang besar pada program siaran anak. Lebih jauh Evri berharap, Mentari TV dapat mempersiapkan program-program anak secara mandiri, atau inhouse serta mengembangkan program berita atau informasi melalui sudut pandang anak-anak. 

 

Program Sinetron menjadi sorotan dari Aliyah selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat. Menurutnya, banyak keluhan disampaikan kepada KPI bahwa cerita di sinetron yang ada di televisi tidak menggambarkan Indonesia. Aliyah meminta cerita di sinetron tidak berorientasi pada Jakarta atau Jakarta Sentris. Sedangkan terkait SSJ, Aliyah mengingatkan pentingnya optimalisasi bahasa lokal dalam program siaran lokal. Dia mengingatkan agar lembaga penyiaran juga peduli terhadap eksistensi bahasa lokal di Indonesia yang mencapai 571 bahasa. “Kita harus mempertahankannya sebagai anugerah kekayaan bangsa ini,” ujarnya. 

Pertanyaan filosofis dilontarkan oleh Widhie Kurniawan selaku anggota bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP).  Sebagai sebuah amanah regulasi, Widhie bertanya apakah ke depan aturan tentang SSJ ini harus tetap dipertahankan sebagai compulsory? “Karena SSJ ini sebenarnya diharapkan dapat mendukung penyiaran lokal termasuk juga ekonomi dan sumber daya masyarakat di daerah,”ujarnya.  Selain itu Widhie juga mengingatkan tentang peran lembaga penyiaran dalam diseminasi keIndonesiaan lewat konten-konten siaran yang kreatif. “Saya yakin, lembaga penyiaran dapat ikut berperan menjaga agar Indonesia tetap selalu ada,” tambahnya. 

 

Penjelasan dari pihak lembaga penyiaran disampaikan oleh Banardi Rahmat, Ekin Gabriel dan Gilang Iskandar. Indosiar, menurut Ekin, sudah mulai menyiarkan pertandingan olah raga di tingkat provinsi yang digelar di stadion-stadion lokal. Selain itu, dalam beberapa kesempatan di program D’Academy, sudah mulai menghadirkan bahasa-bahasa daerah yang dikolaborasikan dalam lagu-lagu dangdut, ujar Ekin. Sedangkan Banardi menyampaikan beberapa catatan terkait pelaksanaan SSJ pada Moji TV. 

Pada kesempatan tersebut, Gilang Iskandar yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyampaikan harapan dapat bersinergi dengan KPI sebagai mitra dalam mengawal RUU Penyiaran. Gilang juga mengatakan, pihaknya siap untuk duduk bersama melakukan review atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) yang dinilai sudah tidak mendukung lagi kondisi pertelevisian saat ini.