Durasi dan Waktu Siar Go Spot RCTI Dibatasi
Program Infotainment “Go Spot” yang ditayangkan RCTI dijatuhi sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siar “Go Spot” yang ditayangkan pukul 06.30 selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut. Pelaksanaan sanksi ini ditetapkan untuk tayangan 30, 31 Agustus 2010 dan 1 September 2010.
Program Infotainment “Go Spot” yang ditayangkan RCTI dijatuhi sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siar “Go Spot” yang ditayangkan pukul 06.30 selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut. Pelaksanaan sanksi ini ditetapkan untuk tayangan 30, 31 Agustus 2010 dan 1 September 2010.
Keputusan ini diambil rapat Pleno KPI Pusat tanggal 18 Agustus 2010 karena menayangkan ciuman bibir antara artis Krisdayanti dan Raul Lemos serta konflik keluarga. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 9, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 9, 12 huruf (b), (c) dan (d), 13 ayat (1), 17 huruf (g), 39 ayat (5) huruf (a) dan 42 ayat (1) huruf (b) Standar Program Siaran.
Sanksi administratif ini diberikan setelah menimbang catatan pelanggaran program Go Spot yang telah dijatuhi dua kali teguran tertulis. Menurut catatan KPI Pusat, teguran pertama untuk program ini pernah diberikan pada 27 Mei 2009 sedangkan teguran tertulis kedua diberikan pada 11 Juni 2010.
Sebelum menjatuhkan keputusan ini, KPI Pusat juga telah memberikan kesempatan kepada RCTI untuk melakukan klarifikasi pada 9 Agustus 2010. Di akhir surat, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat yang menandatangani surat tertanggal 24 Agustus ini meminta sanksi RCTI untuk mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan.Red/SH
Keputusan ini diambil rapat Pleno KPI Pusat tanggal 18 Agustus 2010 karena menayangkan ciuman bibir antara artis Krisdayanti dan Raul Lemos serta konflik keluarga. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 9, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 9, 12 huruf (b), (c) dan (d), 13 ayat (1), 17 huruf (g), 39 ayat (5) huruf (a) dan 42 ayat (1) huruf (b) Standar Program Siaran.
Sanksi administratif ini diberikan setelah menimbang catatan pelanggaran program Go Spot yang telah dijatuhi dua kali teguran tertulis. Menurut catatan KPI Pusat, teguran pertama untuk program ini pernah diberikan pada 27 Mei 2009 sedangkan teguran tertulis kedua diberikan pada 11 Juni 2010.
Sebelum menjatuhkan keputusan ini, KPI Pusat juga telah memberikan kesempatan kepada RCTI untuk melakukan klarifikasi pada 9 Agustus 2010. Di akhir surat, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat yang menandatangani surat tertanggal 24 Agustus ini meminta sanksi RCTI untuk mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan.Red/SH