Dominasi Iklan Obat di Radio Jadi Perhatian KPID Jabar

Majalengka -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyoroti maraknya dominasi iklan obat-obatan di sejumlah stasiun radio yang dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang edukatif dan berkualitas.

 

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pengawasan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Barat, Dadan Hendaya, dalam konferensi pers yang digelar di Politeknik Mardira Indonesia, Kabupaten Majalengka, Rabu (22/7/2026) kemarin.

 

Dadan mengungkapkan, dari total 423 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Barat, sebanyak 72 stasiun radio telah terindikasi bekerja sama (KSO) dengan perusahaan obat-obatan. Menurutnya, KPID tidak mempersoalkan keberadaan iklan obat, tetapi menekankan agar porsi iklan tidak menghilangkan fungsi utama radio sebagai media informasi publik.

 

“Kami tidak anti terhadap obat-obatan. Yang menjadi konsen kami adalah jangan sampai hak publik untuk memperoleh informasi yang mengedukasi hilang karena siaran didominasi iklan,” ujarnya.

 

Sesuai ketentuan, lanjut Dadan, porsi iklan dalam siaran radio dibatasi maksimal 20 persen dari keseluruhan waktu siaran. Namun, hasil pemantauan sementara menunjukkan terdapat dua stasiun radio yang diduga menayangkan iklan hingga mencapai 30 sampai 40 persen dari total siaran.

 

“Kami sedang melakukan penelitian apakah kondisi tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Konsen kami ada pada besaran porsi iklan yang melebihi batas,” katanya.

 

Selain dominasi iklan, KPID juga menemukan adanya radio yang tidak lagi menghadirkan penyiar dalam program siarannya. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi radio lokal yang seharusnya menyampaikan informasi, berita daerah, serta konten edukatif bagi masyarakat. 

 

“Ada radio yang bahkan tidak memiliki penyiar. Padahal radio lokal harus memberikan informasi lokal yang mengandung nilai edukasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dadan.

 

Sebagai langkah pengawasan, KPID Jawa Barat telah meminta seluruh radio yang terindikasi untuk menyerahkan blok program sebagai bahan evaluasi. Dari 73 radio yang diminta, baru delapan radio yang memenuhi permintaan tersebut, sementara sekitar 65 radio lainnya belum menyerahkan dokumen dimaksud.

 

Menurut Dadan, tidak hanya persoalan iklan, minimnya konten lokal juga menjadi perhatian karena berpotensi melanggar ketentuan penyiaran.

 

“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran secara bertahap. Apabila pelanggaran tergolong serius, proses selanjutnya dapat diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, kewenangan KPID berada pada tahap pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, dan pemberian rekomendasi sanksi. Sementara penjatuhan sanksi administratif tetap menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

Dadan menegaskan radio yang sehat bukan hanya sehat secara finansial, tetapi juga sehat dari sisi konten. Radio harus tetap menghadirkan penyiar lokal, sumber daya manusia yang kompeten, serta program siaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

 

Meski produk obat yang diiklankan umumnya telah memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi ketentuan sertifikasi halal, menurutnya hal itu tidak menghapus kewajiban lembaga penyiaran untuk menjaga keseimbangan antara iklan dan kepentingan publik.

 

Ia juga menilai perkembangan industri penyiaran tidak mungkin dibendung seiring perubahan zaman. Namun, seluruh lembaga penyiaran tetap wajib mematuhi regulasi agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial tetap berjalan.

 

“Radio harus sehat secara penghasilan, tetapi juga sehat secara konten. Jangan sampai kepentingan komersial mengambil hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas,” tegasnya. Red dari berbagai sumber