Azan Magrib Disisipi Iklan Niaga: KPI Pusat Peringatkan TV One, SCTV dan Trans TV

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan kepada tiga stasiun televisi yakni TVOne, Trans TV dan SCTV terkait penayangan Azan Magrib yang disisipi iklan niaga. Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan yang ditandatangani ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, yang ditujukan kepada tiga direktur utama tiga stasiun televisi yang disebutkan diatas, Kamis, 4 Agustus 2011.

Hasil analisis pada program siaran “Azan Magrib” yang ditayangkan di Trans TV pada tanggal 1 Agustus 2011, KPI Pusat menemukan dugaan pelanggaran atas tayangan program tersebut. Hal yang sama juga ditemukan pada program tanggal 2 dan 3 Agustus 2011.

Selanjutnya, hasil analisis atas Program Siaran “Azan Magrib” yang ditayangkan di TVOne pada tanggal 1 Agustus 2011, KPI Pusat juga menemukan dugaan pelanggaran atas tayangan program tersebut. Demikian pula dengan siaran “Azan Magrib” yang ditayangkan oleh SCTV pada tanggal 1, 2 dan 3 Agustus 2011.

Menurut keterangan dalam surat peringatan kepada ketiga stasiun televisi tersebut, dijelaskan bahwa penayangan iklan niaga dalam program “Azan Magrib”  telah mencampuradukan format isi siaran sehingga menimbulkan ketidakpastian atas format isi siaran program tersebut.

Selain itu, pencampuradukan iklan niaga dalam program tersebut telah menimbulkan efek negatif bagi sebahagian masyarakat, yang ditandai dengan diterimanya pengaduan masyarakat atas program tersebut kepada KPI, yang pada pokoknya berkaitan dengan penghormatan pada nilai dan ajaran agama.

Dalam surat peringatan itu, dijelaskan bahwa KPI Pusat sedang melakukan analisis mendalam terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran program tersebut.  

Di akhir suratnya, KPI Pusat meminta kepada ketiga stasiun televisi untuk segera merespon pengaduan masyarakat tersebut. KPI juga memperingatkan agar setiap lembaga penyiaran dalam menyiapkan program siaran wajib memperhatikan penghormatan terhadap nilai dan ajaran agama sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2009. (Red/RG)