Agar Tidak Punah, KPI Minta TV Gunakan Bahasa Daerah dalam Konten Lokal

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran televisi berjaringan menggunakan bahasa daerah sebagai upaya menjaga warisan budaya bangsa dalam setiap konten lokal. Hal ini disampaikan Komisioner Koordinator Bidang Kelembagaan Aliyah di sela-sela forum Evaluasi Tahunan terhadap 20 Lembaga Penyiaran Televisi Berjaringan, Selasa (8/9/2027) di Kantor KPI Pusat.
“Kalau mengacu ke regulasi penyiaran kita, ada ketentuan 10 persen harus di isi dengan konten lokal bagi televisi berjaringan. Jadilah media yang mengakomodir kepentingan lokal, salah satunya adalah dengan tetap menggunakan bahasa daerah setempat di setiap konten lokal yang ditayangkan,” kata Aliyah.
Aliyah menilai saat ini tengah terjadi pergeseran cara pandang di kalangan masyarakat berkenaan dengan bahasa daerah. Ia melihat masih ada penyeragaman konten lokal padahal masing-masing daerah mempunyai karakter yang unik. Padahal, menurutnya, bahasa daerah adalah warisan yang harus dilestarikan.
“Setiap daerah mempunyai keunikan sendiri dalam berdialog dengan menggunakan bahasa daerah masing-masing. Ini warisan yang kudu dijaga. Tidak ada bahasa paling bagus, paling gaul. Semuanya adalah ciri dari kebhinnekaan kita yang harus dirawat,” tambahnya.
Saat ini Indonesia menjadi negara nomor dua yang memiliki jumlah bahasan terbanyak. Dilansir dari Kemendikdasmen, setidaknya ada 718 bahasa daerah yang dimiliki Indonesia.
“Sekali lagi ini kekayaan yang luar biasa. Mari bersama-sama menjaga kekayaan kita, bahasa daerah kita. Karena kalau tidak kerap digunakan, tidak diinformasikan, bisa akan punah dan ditunggalkan,” pungkasnya. *